Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Provinsi Bali Hening Puspitarini dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan seragam anggota PKK Kabupaten Bangli.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, Jaksa Penuntut Umum Sucitrawan menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Selain itu, Hening Puspitarini dituntut membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp193.900.000 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lambat sebulan setelah putusan pengadilan, maka harus menggantinya dengan hukuman badan selama sembilan bulan.
Dalam sidang tersebut, JPU menyebutkan beberapa hal yang meringankan terdakwa, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum penjara, selama persidangan bersikap sopan, merupakan tulang punggung keluarga dengan tiga orang anak kandung dan dua orang anak angkat mengingat suami terdakwa yaitu Nyoman Susrama berstatus terpidana seumur hidup, dan terdakwa telah menitipkan pengembalian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp583 juta.
Berdasarkan perhitungan dari JPU dan dikuatkan dengan perhitungan dari Badan Pengawasa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali Nomor SR-739/PW22/55/2013 tanggal 15 November 2013 serta yang disarkan pada fakta persidangan maka ditemukan kerugian keungan negara mencapai Rp776.900.000 sehingga terdakwa harus mengganti uang tersebut.
Terdakwa yang saat itu mengenakan atasan warna hitam dengan bawahan warna senada terlihat "syok" mendengarkan tuntutan JPU.
"Saya berhap ada keadilan dan memberikan keringanan terhadap saya," ujar Hening yang didampingi penasihat hukumnya, Ketut Wira Saputra.
Terkait dengan dengan tuntutan denda tersebut, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu akan menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya dan masih akan mengikuti proses hukum yang sedang berlanjut. (WRA)