Denpasar (Antara Bali ) - Kejaksaan Tinggi Bali belum menjadwalkan untuk memeriksa anggota DPRD Provinsi Bali Hening Puspita Rini, tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pengadaan kain anggota PKK di Kabupaten Bangli yang merugikan keuangan negara sekitar Rp500 juta.
"Kami masih belum menjadwalkan untuk memeriksa tersangka dalam kasus tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Bali Ashari Kurniawan di Denpasar, Kamis.
Saat ini penyidik masih terus memeriksa beberapa orang saksi terkait kasus dugaan korupsi itu. Sudah cukup banyak yang diperiksa untuk menemukan alat bukti baru.
Saksi yang diperiksa adalah anggota masyarakat terkait dalam pengadaan kain tersebut. "Kami melakukan pemeriksaan saksi dengan meminjam tempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangli, sedangkan para penyidiknya dari Kejati Bali," ujarnya.
Ashari mengatakan terkait kasus dugaan korupsi di Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) dan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali masih tetap belum ada perkembangan berarti, hanya saja penyidik masih memeriksa terus saksi. "Saksi yang diperiksa hanyalah pegawai biasa dari kedua institusi tersebut termasuk rekanan," ujarnya. (IGT)