Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa kasus penyalahgunaan bantuan sosial Pemerintah Kabupaten Karangsem dan Pemrov Bali, I Wayan Kawiada dituntut 1,5 tahun dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu.
"Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp50 juta atau subsidair tiga bulan kurungan pernjara," kata Jaksa Penuntut Umum, Aditya Okto Thohari.
Hal-hal yang dianggap membertakan adalah terlibat kasus korupsi, merugikan pengembangan wilayah desa. Sedangkan hal yang dianggap meringankan adalah mengakui kesalahan dalam perbuatannya, sopan dalam setiap mengikuti persidangan dan telah mengembalikan uang negara sebesar Rp219.439.000.
Terdakwa I Wayan Kawiada yang merupakan mantan Bendesa adat Segah, Kabupaten Karangasem, terlibat dalam kasus penyalahgunaan bansos sejak tahun 2007 yang mengajukan permohonan dana bansos kepada Pemkab Karangasem untuk belanja bahan baku sebesar Rp10 juta, 2008 (Rp10 juta) untuk pembangunan tembok Pura Dalem, 2009 (Rp15 juta) untuk pembanguan Pura Kahyangan Tiga dan 2010 (Rp15 juta) untuk pembangunan Pura Prajapati.
Dari total pengajuan proposal tersebut Desa Adat Segah memperoleh bantuan dari Pemkab Karangasem sebsar Rp50 juta.
Selanjutnya pengajuan bansos ke Pemprov Bali pada 2007 sebesar Rp40 juta untuk renovasi Pura Puseh, Paraman dan penataan ruang Desa Adat Segah.
Pada tahun 2008 mengajukan bantuan sebesar Rp50 juta untuk upacara pencucian Ida Betara Pasraman Remaja, penataan Srati Banten dan upacara di Pura Dalem.
Kemudian pada 2009 mengajukan dana sebesar Rp50 juta untuk pembangunan hiasan di Pura Dalem dan Pasraman lalu pada 2010 mengajukan bantuan sebesar Rp15 juta untuk pembanguan Pura Mrajapati.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp219.439.000. (WDY)
Kasus Penyalahgunaan Bansos Karangasem Dituntut 1,5 Tahun
Kamis, 27 November 2014 5:13 WIB