Denpasar (Antara Bali) - Mantan Rektor Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar Prof Made Titib terancam hukuman penjara selama 20 tahun atas dugaan korupsi senilai Rp1,2 miliar dalam pengadaan barang dan jasa pada 2011.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) dan 64 (1) KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Azhari Kurniawan di Denpasar, Jumat.
Pihaknya sudah menyiapkan tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari lima orang, yakni Made Subawa, Ida Ayu Nyoman Surasmi, Ida Ayu Ketut Sulasmi, I Gede Raka Rimbawa, dan Martinus Tondu Suluh.
"Berkasnya sudah dilimpahkan pada hari Senin (19/5) ke Pengadilan Tipikor Denpasar," kata Azhari.
Untuk persidangan rencananya digelar pada 3 Juni 2014 dengan Ketua Majelis Hakim Made Suweda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
"Berkasnya ada lima, untuk hari Senin (3/6) akan disidangkan dua berkas dengan tersangka Ni Putu Indra Maritim dan I Made Sudiasa," katanya.
Sementara untuk tiga tersangka lain, yakni Made Titib, Praptini, dan I Nyoman Sueca, disidangkan pada hari Senin (26/5).
Selain kasus korupsi pengadaan 16 jenis barang dan jasa di kampus IHDN, Made Titib dan Praptini juga menghadapi kasus dugaan pungutan liar dana "punia" atau sumbangan mahasiswa baru pada tahun 2011. (M038)