Denpasar (Antara Bali) - Pemilik sabu-sabu seberat 0,31 gram dipidana selama empat tahun dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Putusan majelis hakim yang diketuai Firman Panggabean terhadap Sutrisno itu sama dengan tuntutan yang jaksa penuntut umum.
Namun subsider yang diajukan oleh JPU terdahulu selama enam bulan kurungan penjara lebih berat daripada putusan hakim.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Firman Panggabean.
Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa terdakwa ditangkap di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan, pada 7 Januari 2014 sekitar pukul 02.50 Wita karena menyimpan sabu-sabu di plastik putih.
Polisi menangkap terdakwa setelah terlebih dahulu menangkap teman terdakwa, Novie Irianti, yang mengaku membeli barang haram tersebut dari terdakwa.
Kemudian polisi meminta Novie untuk menghubungi terdakwa agar mau melakukan transaksi sabu-sabu tersebut di kos terdakwa dan menggeledah kediaman terdakwa dan diketemukan barang bukti satu sabu-sabu seberat 0,31 gram.
Saat tertangkap, terdakwa mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp400 ribu yang disimpan dalam kantong plastik yang diletakan di dalam kamar kos-kosannya tersebut.
Terdakwa mengakui membeli sabu-sabu tersebut dari temannya, Angger yang tinggal di dekat LP Kerobokan, Kabupaten Badung. Namun, berdasarkan hasil tes urine terdakwa negatif pengguna sabu-sabu jenis metafethamina (MA).
Hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan yakni perbuatannya bertentangan dengan usaha pemerintah dalam memberantas segala jenis narkoba. Namun terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Mendengar putusan majelis hakim, Sutrisno yang tidak didampingi penasihat hukum itu menyatakan menerima. (WDY)