Badung (ANTARA) -
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggagalkan upaya transaksi sabu-sabu yang melibatkan dua orang kurir di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai AKP I Kadek Darmawan di Badung, Bali, Sabtu, mengatakan dalam upaya pengungkapan kasus itu pada Jumat (21/4), dua tersangka berinisial MFR alias Aldi (28) berprofesi sebagai buruh dan GSW alias Gede (25) bekerja sebagai tukang ojek diringkus polisi saat mengambil paket sabu di areal parkir tempat ibadah Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Dari kedua tersangka tersebut, katanya, polisi mengamankan barang bukti berupa enam paket sabu seberat 8,40 gram.
"Saat tersangka diamankan, barang bukti tersebut dibawa tersangka MFR di saku celana, yaitu berupa bekas pembungkus 'snack' yang di dalamnya terdapat enam potongan pipet plastik bening masing-masing berisi satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu seberat 8,40 gram," kata Darmawan.
Baca juga: Sebulan, Polresta Denpasar sita dua Kg ganja dan 2.000 pil koplo
Sementara itu, untuk tersangka GSW als Gede tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun, saat dilakukan penangkapan, GSW berperan membonceng tersangka MFR membawa paket sabu tersebut.
Hal lain yang membuktikan keterlibatan tersangka GSW dalam transaksi sabu-sabu tersebut adalah setelah memeriksa handphone miliknya, petugas menemukan bukti percakapan tentang paket narkotika jenis sabu tersebut, paparnya.
Darmawan menyatakan penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan pengembangan dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika di lokasi kejadian yang rawan menjadi tempat transaksi narkoba.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," kata dia.