Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Denpasar menyerahkan tersangka kasus Narkotika jenis sabu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung untuk segera disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf di Badung, Bali, Rabu mengatakan bahwa pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka Andi Prayitno dilakukan secara daring pada pukul 11.00 WITA yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana.
"Bahwa dengan dilaksanakannya tahap II, maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum," kata Imran.
Selanjutnya, tersangka Andi Prayitno akan ditahan selama 20 hari oleh penuntut umum di Rumah Tahanan Polresta Denpasar terhitung mulai tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023.
Andi Prayitno sendiri diduga melakukan perbuatan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, berupa kristal bening yang diduga sabu seberat 998 gram netto yang terbungkus dalam plastik bening.
Setelah diuji lab, barang tersebut mengandung sediaan Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, petugas juga menemukan pula 2.000 butir tablet warna coklat diduga narkotika jenis ekstasi seberat 744 gram netto yang terdapat di dalam 20 plastik klip bening, dan setelah di uji lab mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 37 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun Andy Prayitno didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling tinggi ancaman mati dan denda maksimal Rp10 miliar.
Andy Priyatno sendiri ditangkap di salah satu lobi hotel di daerah Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali beberapa waktu lalu.
Satresnarkoba Polresta Denpasar yang membuntuti pergerakan pelaku langsung membekukan saat hendak melakukan transaksi narkotika kepada salah satu pelanggan di tempat itu.
Setelah mengamankan pelaku, polisi juga menggeledah tempat tinggal pelaku dan ditemukan alat bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 998 gram netto dan 2.000 butir pil ekstasi siap edar yang disimpan dalam papan klip.
Hasil pemeriksaan Polisi, barang haram tersebut akan dijual kepada pelanggannya untuk merayakan malam pergantian tahun baru 2023 lalu di daerah Bali.
Tak sempat mengedarkan paket sabu dan ekstasi, pria asal Banyuwangi, Jawa Timur tersebut diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Denpasar, Bali.