Denpasar (Antara Bali) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali memeriksa seorang pria berinisial MFA (27) diduga menjadi kurir narkotika yang berkaitan dengan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung.
"Bahan didapat dari narapidana di LP Kerobokan. Ia kenal (narapidana) karena masih ada hubungan keluarga," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Ketut Arta di Denpasar, Minggu.
Sebelumnya MFA diamankan aparat di Jalan Mayjen Sutoyo Denpasar saat tengah melakukan transaksi gelap narkoba.
Dari tangannya, aparat mengamankan 10 paket plastik klip diduga methamphetamine atau sabu-sabu dengan berat 10,12 gram dan satu buah telepon genggam.
Menurut Arta, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan mengambil tempelan di suatu tempat dan selanjutnya akan ditempel lagi di tempat tertentu atau tergantung pesanan.
Hasil interogasi awal dari MFA, bahan haram itu didapatkan dari seorang narapidana berinisial MM alias G yang menghuni salah satu blok di dalam lapas tersebut. (WDY)