Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Daerah Bali menangkap seorang pemuda asal Tabanan berinisial SIK (25) yang diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 1,4 kilogram dan 390 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Bali Kombes Pol. Radiant di Denpasar, Kamis mengatakan SIK ditangkap pada Selasa (16/8) pukul 01.00 Wita di Desa Nyitdah, Kabupaten Tabanan karena nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan lintas provinsi.
Dari tangan tersangka, Tim Ditresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 1.454,02 gram netto dan ekstasi sebanyak 390 butir dengan berat 155,57 gram netto.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui seluruh BB yang diamankan tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama S yang berada di luar Bali," kata Radiant.
Dari keterangan tersangka, dirinya kerap mendapatkan barang narkotika dari S yang kini masih diburu Polda Bali.
SIK mengaku S berada di luar Bali dan berkomunikasi dengannya melalui telepon.
Radiant menjelaskan tersangka S sudah dua kali mengambil paket narkotika dari S.
Pertama pada April 2025 diberikan sabu 1 kg, diambil di daerah Jimbaran, Kabupaten Badung selanjutnya dipecah dan diedarkan sesuai perintah S, dengan imbalan Rp15 juta.
Selanjutnya, kedua pada Agustus 2025 tersangka disuruh mengambil narkotika sebanyak 2 kg sabu dan 1.000 butir ekstasi di daerah Jimbaran, Badung kemudian dipecah dan diedarkan di daerah Kuta, Kedonganan, Jimbaran, Ungasan dan Pecatu dengan upah Rp20 juta.
"Dari keseluruhan barang bukti narkoba tersebut diperkirakan mencapai harga Rp2,5 miliar," kata Radiant.
Radiant menjelaskan SIK mengedarkan narkoba sesuai pesanan S. Tersangka SIK disuruh mengambil barang dan setelah itu menunggu pemesan atau konsumen mengubungi S.
Lalu, setelah ada pesanan, maka tersangka SIK mengantarkan ke lokasi yang ditentukan dan setelah itu difoto dan dikirim ke konsumen agar mengambil barang yang telah diletakkan di lokasi tertentu.
Atas perbuatannya tersebut, SIK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009
tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.
