Denpasar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung menuntut dua orang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat setengah kilogram dipenjara selama 12 tahun.
Dua terdakwa yang merupakan buruh bangunan asal Banyuwangi bernama Riski Kurniawan (24) dan Agus Alim Hermawan (30), hanya bisa pasrah saat dituntut masing-masing 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis sore.
Jaksa menilai keduanya terbukti melakukan permufakatan jahat dalam menguasai sabu seberat hampir setengah kilogram.
Jaksa Penuntut Umum Isa Ulinnuha dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Riski dan Terdakwa Agus bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain tuntutan 12 tahun penjara, terdakwa Riski dan Agus juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan.
JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan ini. Yang memberatkan karena perbuatan mereka bertentangan dengan program pemerintah terkait pemberantasan peredaran gelap Narkotika. Apalagi jumlah sabu yang dibawa dalam jumlah yang cukup besar.
Baca juga: Jaksa tuntut empat terdakwa kasus lab narkoba dipenjara seumur hidup
Sedangkan keadaan yang meringankan, para terdakwa berkelakuan sopan dan berterus terang di persidangan.
“Mereka juga masih muda diharapkan dapat memperbaiki diri di masa akan datang dan belum pernah dihukum sebelumnya serta menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan itu,” kata JPU.
Penasihat hukum terdakwa, Gusti Agung Prami Paramita saat dikonfirmasi menerangkan, aksi kedua terdakwa terbongkar saat petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali sedang menggelar operasi di depan Poedja Villa, Jalan Uluwatu, Jimbaran, pada Sabtu (12/4) dini hari sekitar pukul 00.15 Wita. Dari tangan Riski, polisi menemukan satu plastik hitam berisi enam paket sabu dengan total berat 496,70 gram netto.
Bermula pada Jumat 11 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, Agus Alim menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Dodik.
“Dalam pesannya, Dodik meminta agar Agus mengambil sebuah paket sabu di sekitar tiang listrik di depan Poedja Villa, Jalan Uluwatu, Jimbaran, lengkap dengan denah lokasi dan janji imbalan uang tunai,” ungkap Prami.
Karena sedang membutuhkan uang, Agus pun menyetujui permintaan untuk mengambil paket itu. Dia lalu mengajak Riski yang sama-sama setuju karena katanya akan dibayar.
Baca juga: Kejari Jembrana sebut jumlah barang bukti sabu terus naik
Menjelang tengah malam, Dodik memberikan pesan lagi berisi titik lokasi pengambilan barang diteruskan Agus ke handphone milik Riski. Lokasinya berada di dekat tiang listrik di depan Poedja Villa, Jalan Uluwatu, Jimbaran.
Keduanya kemudian berangkat naik motor Yamaha Jupiter Z warna biru DK 3487 LP milik Riski. Sekitar pukul 00.00 Wita, mereka tiba di lokasi. Riski pun turun dan mencari barang sesuai petunjuk. Tak lama mencari, ia langsung menemukan tas plastik hitam berisi enam paket sabu.
Namun, saat hendak kembali ke motor, tanpa disadari mereka, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali yang sudah curiga dan sedang mengintai langsung menyergap keduanya.
“Saat dilakukan penggeledahan, benar saja dari tangan Riski ditemukan satu tas plastik hitam berisi enam paket sabu, masing-masing seberat sekitar 99 gram hingga 49 gram. Total berat bruto barang bukti mencapai 505,50 gram, dengan berat bersih 496,70 gram,” kata Prami.
Polisi juga menyita dua handphone dari Agus, masing-masing milik Riski dan Agus sendiri, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait pengambilan barang. Mereka kemudian dibawa ke kos mereka di Jalan A. Yani Selatan, Denpasar untuk dilakukan penggeledahan lanjutan.
Di dalam kamar kos tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti tambahan berupa 1 timbangan digital, 1 gunting, 2 spait (sendok kecil untuk membagi sabu), 3 bendel plastik klip bening, lakban merah, alat hisap (bong), korek gas, dan 1 cutter.
Meski ditemukan berbagai bukti pendukung, Riski maupun Agus mengaku baru pertama kali menjalankan pekerjaan itu.
Barang bukti berupa sabu kemudian dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa. Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 563/NNF/2025 tanggal 12 April 2025, hasilnya menyatakan bahwa kristal bening tersebut benar mengandung methamphetamine, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.
Hasil tes urine terhadap kedua terdakwa menunjukkan negatif narkoba.
Namun, JPU menyatakan keduanya telah bersepakat melakukan permufakatan jahat untuk mengambil dan membawa sabu tersebut tanpa hak dan tanpa izin resmi dari pejabat berwenang.
