Denpasar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung menuntut empat terdakwa kasus laboratorium narkoba di Jimbaran, Bali dipenjara selama seumur hidup.
Tuntutan terhadap keempat terdakwa dibacakan oleh JPU Fardhiyan Affandi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Eni Martiningrum di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis.
“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada masing-masing terdakwa,” kata JPU.
Empat terdakwa kasus pabrik narkoba rumahan di kawasan Jimbaran itu yakni Denny Akbar Hidayat (24), barista asal Bekasi; Nurhadi Septiadi (40), warga Jakarta Barat; Muhammad Rizki Fadilah (24), barista asal Jakarta Barat; dan Rendy Raharja (24), buruh proyek asal Jakarta Barat.
Jaksa dalam surat tuntutannya menyebutkan para terdakwa terlibat secara aktif dalam peracikan dan produksi narkotika di dalam vila yang disulap menjadi laboratorium narkoba di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
Jaksa juga menyebutkan para terdakwa adalah bagian dari jaringan produksi narkoba rumahan dengan skala yang mengejutkan. Mereka memproses sendiri berbagai jenis narkotika, mulai dari hampir 50 kilogram ganja dan hasis, 10 liter hasis cair, hingga lebih dari 12 ribu butir tablet psikotropika.
JPU meminta agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) huruf a, b, dan c UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sesaat setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, beberapa di antara mereka bahkan tak kuasa menahan tangis ketika mendengar isi tuntutan yang sangat berat yakni terancam menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.
Dalam sidang terungkap, perkara ini bermula pada awal November 2024, ketika Denny, Nurhadi, dan Rizki mendapat tawaran pekerjaan dari seseorang bernama Faisal alias Ical (DPO). Mereka dijanjikan bekerja di sebuah kafe di Jakarta, namun sebelum itu, mereka diminta menjalani "pelatihan" di Bali selama seminggu, dengan imbalan uang makan Rp1 juta per hari.
Tiga terdakwa tersebut akhirnya tiba di Bali pada 6 November 2024. Selama masa pelatihan, mereka berada di bawah arahan pria bernama Dom (juga DPO) yang memerintahkan mereka berpindah-pindah penginapan sebelum akhirnya menetap di Villa Wigo 1, Jalan Raya Uluwatu No. 55X Gang Cempaka Gading, Jimbaran, sejak 10 November 2024.
Di vila tersebut, mereka mulai menerima paket-paket besar dari perusahaan ekspedisi. Paket itu berisi bahan baku narkotika Golongan I yang kemudian diolah menjadi bentuk siap edar. Proses produksi dilakukan mengikuti instruksi dari Dom dan Koh Awe (juga buron) melalui panggilan video di WhatsApp grup ‘Balihai’.
Mereka mencampur dan memproses ganja menjadi blok padat dengan mesin press, lalu membungkusnya dalam plastik dan aluminium foil emas. Kemudian, pada 14-15 November, datang kiriman lain berisi minyak ganja dan cartridge pod, yang disuntikkan cairan ganja ke dalamnya. Mereka juga mulai memproduksi tablet dari serbuk warna merah muda yang diduga mengandung psikotropika.
Jaksa menjelaskan, terdakwa Rendy Raharja masuk ke dalam jaringan ini pada 17 November 2024, saat ia diminta membantu proses pengemasan. Ia berperan membungkus hasis dengan foil bertuliskan "Puff Munkey" dan menyegel pod berisi cairan ganja.
Jaksa membeberkan dalam waktu kurang dari dua minggu, vila itu telah berubah menjadi pabrik narkotika dengan sistem kerja yang sangat terorganisir.
Aktivitas tersebut terbongkar berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai dan penyidik Bareskrim Polri terhadap sejumlah pengiriman mencurigakan dari Tiongkok. Paket-paket itu berisi alat cetak tablet dan serbuk kimia, yang awalnya dialamatkan ke Pemogan, Denpasar Selatan. Karena alamat tidak ditemukan, pengiriman dialihkan ke Villa Wigo.
Teknik "control delivery" dilakukan, dan pada 11 November 2024, petugas berhasil memastikan, paket diterima oleh Nurhadi Septiadi. Setelah melakukan pengintaian, penggerebekan dilakukan pada 18 November 2024 pukul 16.00 Wita, dan hasilnya sungguh mengejutkan.
Di dalam vila, ditemukan 200 paket hasis padat seberat total 2,5 kg, 625 cartridge pod berisi ganja cair, tambahan 8,5 liter cairan ganja, 4,8 kg ganja kering, serta 64 kg hasis padat lain dalam kontainer.
Tak hanya itu, petugas gabungan juga menemukan 12.010 butir tablet psikotropika, 35 kg serbuk warna merah dan kuning yang diduga mengandung Bromazolam dan Medazepam, serta berbagai alat produksi seperti mesin press, alat pemanas, hingga mesin penyeduh liquid vape.
Sepanjang aktivitas di Bali, kata Jaksa, para terdakwa mendapat imbalan harian. Denny misalnya menerima transfer bertahap antara Rp 999 ribu hingga Rp 2,5 juta melalui dompet digital Gopay dari akun terdakwa lain. Semua itu dianggap sebagai kompensasi atas keterlibatannya dalam produksi narkotika di vila tersebut.
Baca juga: BNN beberkan warga Afrika Selatan selundupan sabu dalam celana dalam
Baca juga: BNN ungkap modus warga Brazil seludupkan kokain 3 Kg ke Bali
Baca juga: Polda Bali bongkar warga Australia selundupkan kokain 1,8 kilogram
Baca juga: Hakim tolak permintaan bebas bos pabrik narkoba asal Ukraina
Baca juga: Dua WNA Ukraina divonis 20 tahun penjara kasus pabrik narkoba di Bali
Baca juga: Dua WN Ukraina dituntut penjara seumur hidup atas kasus laboratorium narkoba
Baca juga: Polisi: Laboratorium produksi hasis di Bali hasilkan uang Rp1,5 triliun
