Palangka Raya (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengatakan bahwa mengajak golput atau menghalangi seseorang untuk memilih haknya sudah masuk pelanggaran tindak pidana yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
Bagi seseorang yang mengajak untuk golput atau dengan kekerasan dan paksaan hingga menghalangi sesorang untuk memilih haknya bisa diancam dengan tindak pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku,¿ kata Ketua KPU Palangka Raya, Eko Riadi, di Palangka Raya, Minggu.
Dia mengungkapkan, apabila ada menemukan seseorang yang ingin mengajak golput atau menghalangi untuk tidak memilih pada Pemilu 2014, bisa langsung segera disampaikan ke pihak Panwaslu atau KPU setempat dengan membawa bukti yang akurat dan benar.
Sebab penyimpangan tersebut bisa dikategorikan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 308.
Pihaknya tidak ingin, dalam pesta demokrasi lima tahunan ada terjadi ajakan untuk tidak memilih khususnya pada pemilihan legislatif 9 April mendatang.
Eko menyampaikan kepada seluruh masyarakat ¿Kota Cantik¿ Palangka Raya agar tidak terpengaruh dengan ajakan yang menyesatkan, apalagi berusaha mempengarui untuk tidak memilih pada Pemilu Legislatif (Pileg) hingga pemilihan Pemilu Presiden (Pilpres) mendatang.
"Kapan perlu abaikan saja bila ada ajakan golput dari seseorang yang ingin berusaha membawa atau menghalangi untuk tidak memilih, bahwa nasib kota Palangka Raya ada pada pilihan suara anda masing-masing," ungkapnya. (*/DWA)
Ajakan Golput Bisa Diancam Pidana
Minggu, 23 Februari 2014 12:58 WIB