Tabanan (Antara Bali) - Unit Pelaksana Teknis Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali menemukan praktik curang agen elpiji di Kabupaten Tabanan dengan mengurangi volume sehingga merugikan konsumen.
Dalam melakukan inspeksi mendadak sejumlah alat ukur, takaran, dan timbangan di Kabupaten Tabanan, Selasa, Tim Metrologi mendapati banyak tabung elpiji berukuran 12 kilogram isinya jauh melebihi batas toleransi kekurangan.
"Batas toleransi kekurangannya hanya 300 gram. Namun yang kami temukan di lapangan, kekurangannya bisa mencapai 2.500 gram," kata Nyoman Damai dari UPT Metrologi Disperindag Provinsi Bali.
Menurut dia, dari 30 sampel, dipastikan dua tabung isinya berkurang. Metrologi juga menemukan agen elpiji yang tidak melakukan tera alat ukur sesuai jadwal.
"Seharusnya alat ukur itu ditera setiap tahun sekali, meskipun tidak ada kerusakan demi melindungi hak konsumen," ujar Nyoman Damai.
Sidak yang dilakukan bersama petugas Kepolisian Resor Tabanan itu sebagai upaya preventif atas penyalahgunaan alat ukur. "Kami menggelar kegiatan ini secara tiba-tiba agar tidak ada kesempatan bagi pedagang atau agen untuk mengakali kecurangannya," katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan, Ajun Komisaris I Wayan Arta Ariawan menyebutkan sasaran sidak adalah agen elpiji PT Pancoran Mas, Nyuh Gading, dan Kurnia. (M038)
Agen Elpiji di Tabanan Diduga Curang
Selasa, 21 Januari 2014 20:08 WIB