Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hengky Widjaja di Denpasar, Jumat, menjelaskan IGS diamankan pada Kamis (10/8) sekitar pukul 22.30 Wita.
Ia diamankan petugas berwenang di salah satu gudang yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut di Perumahan Nuansa Utama Banjar (dusun) Taman Griya Desa Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Hengky mengatakan gudang itu digunakan sebagai tempat penyimpanan dan jual beli elpiji tanpa ada izin dari instansi berwenang.
Pihaknya juga menduga ada pengoplosan atau kegiatan pemindahan gas elpiji dari tabung tiga kilogram yang merupakan subsidi pemerintah ke tabung ukuran 12 dan 50 kilogram.
"Kegiatan yang dilakukan oleh pelaku tidak memiliki izin usaha dari pemerintah," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari gudang tersebut yakni sebanyak 372 tabung elpiji ukuran tiga kilogram dalam keadaan kosong dan tabung elpiji ukuran tiga kilogram dalam keadaan isi gas (28).
Selain itu juga ada sebanyak 43 buah tabung elpiji ukuran 12Kg dalam keadaan kosong, tabung elpiji ukuran 12Kg dalam keadaan isi gas (12), tabung elpiji ukuran 50Kg masing-masing dalam keadaan kosong (31) dan isi gas (24).
Petugas juga mengamankan tiga unit kendaraan bak terbuka, pipa besi (41) masing-masing berukuran 15 dan 20 centimeter, buku catatan (1) dan timbangan digital (1).
Petugas saat ini masih melakukan pendalaman terkait temuan tersebut termasuk memeriksa IGS untuk mengetahui dugaan pengoplosan elpiji tersebut. (Dwa)