Denpasar (Antara Bali) - Pelaku penggelapan 31 tabung elpiji bersubsidi di Jalan Sidakarya, Kota Denpasar, diganjar hukuman penjara selama enam bulan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menyidangkan kasus itu, juga menghukum terdakwa Wayan Yuliarta (47) untuk membayar denda sebesar Rp2 juta.
"Jika tidak mampu membayar denda, maka harus diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Cening Budiana.
Vonis terhadap Yuliarta itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp2 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
"Terdakwa terbukti melanggar UU Migas yang disubsidi pemerintah dan melanggar Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," kata Cening Budiana membacakan amar putusan.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa menyimpan 31 tabung elpiji berukuran 3 kilogram di rumahnya di Jalan Sidakarya dalam kondisi kosong.
Terdakwa sudah mengeluarkan isi tabung elpiji ukuran 3 kilogram yang disubsidi oleh pemerintah ke dalam 12 tabung elpiji berukuran 12 kilogram yang tidak disubsidi pada 17 Juli 2013.
Polisi mengamankan terdakwa karena dianggap telah menyalahgunakan elpiji bersubsidi.
Selain itu polisi juga menyita 12 tabung berukuran 12 kilogram dalam keadaan terisi, 31 tabung 3 kilogram dalam keadaan kosong, dan 10 buah alat pengisian. (LHS)
Pelaku Penggelapan Elpiji Bersubsidi Dihukum Enam Bulan
Selasa, 11 Februari 2014 18:46 WIB