Denpasar (Antara Bali) - Pelaku penggelapan elpiji ukuran 3 kilogram sebanyak 40 tabung di Desa Bongkasa, Kota Denpasar, tak bisa mengelak dari dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, Jaksa Penuntut Umum Ketut Sukada menjerat terdakwa Wayan Raka dengan Pasal 53 huruf c jo 23 ayat 1 dan 2 huruf c Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Terdakwa terbukti melanggar UU Migas," katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi itu.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa terdakwa menyimpan 40 tabung elpiji berukuran 3 kilogram di rumahnya di Desa Bongkasa dalam kondisi penuh.
Terdakwa hendak mengeluarkan isi tabung elpiji ukuran 3 kilogram yang disubsidi oleh pemerintah ke dalam 10 tabung elpiji berukuran 12 kilogram yang tidak disubsidi pada 9 Juli 2013.
Polisi mengamankan terdakwa karena dianggap telah menyalahgunakan elpiji bersubsidi.
Selain itu polisi juga menyita 15 tabung berukuran 12 kilogram dalam keadaan terisi, 10 tabung 12 kilogram dalam keadaan kosong, dan alat pengisian. (WRA)
Pelaku Penggelapan Elpiji Tak Bisa Mengelak
Kamis, 16 Januari 2014 21:25 WIB