Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Sektor Denpasar Barat menangkap seorang tersangka pengoplos elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram yang dipindahkan ke dalam tabung ukuran 12 kilogram.
"Kami kembali menangkap pelaku pengoplos elpiji bersubsidi. Kami langsung mengamankan untuk dimintai keterangan di Polsek Denpasar Barat untuk proses selanjutnya," kata Kepala Polsek Denpasar Barat, Komisaris Erwin Pratomo di Denpasar, Senin.
Tersangka Sukojin (41) ditangkap saat digerebek petugas kepolisian pada Sabtu (11/1) dini hari di gudang miliknya di Jalan Kargo Kenanga, Denpasar.
Dalam penggerebekan yang dipimpinnya bersama Kepala Unit Reserse Kriminal Ajun Komisaris Agus Prihandinika itu tersangka tak berkutik saat kedapatan tengah memindahkan gas elpiji bersubsidi ke dalam tabung elpiji 12 kilogram.
Kepada polisi, tersangka menuturkan telah melancarkan aksinya sejak enam bulan lalu untuk meraup keuntungan.
Apalagi kenaikan harga elpiji 12 kilogram yang diberlakukan pemerintah awal Januari 2014 ini menjadi momentum haram bagi tersangka.
Dalam sehari, ia mampu mengoplos 100 elpiji dengan keuntungan sebesar Rp20 ribu per tabung. (Dwa)