Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali membongkar praktik pengoplosan Elpiji bersubsidi untuk diisi ke tabung 12 kilogram non subsidi, yang dilakukan tersangka IWR (61).
"Tersangka IWR mengoplos isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke 12 kilogram belajar dari teman, dilakukan secara manual," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Ranefli Dian Candra didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Iqbal Sengaji saat konferensi pers di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Rabu.
Polisi menangkap IWR di belakang rumahnya di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, pada Minggu (16/6) sekitar pukul 06.20 Wita.
Saat ditangkap Tim Unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, IWR sedang melakukan pengoplosan atau pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram.
Saat penangkapan itu, kata Ranefli, ada 15 tabung LPG ukuran 12 kilogram sedang dalam pengisian dari tabung LPG 3 kilogram.
Baca juga: Korban meninggal akibat kebakaran gudang LPG di Denpasar jadi 16 orang
Mantan Kapolres Tabanan itu menjelaskan untuk mengisi satu tabung LPG 12 kilogram diperlukan empat unit tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram. Selanjutnya setelah terisi, tabung berisi gas 12 kilogram dijual ke konsumen dengan harga Rp200.000 per tabung.
Motif tersangka IWR mengoplos isi tabung LPG tersebut untuk mendapatkan keuntungan berlipat-lipat dari LPG subsidi 3 kilogram yang seharusnya diberikan pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.
"Penghasilannya sebagai pedagang di pasar tidak mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga. Istri tersangka IWR pun mengetahui tindakan suaminya tersebut, namun istrinya tidak ikut dalam pengoplosan gas sehingga tidak dapat dipidana meskipun dia mengetahui ada tindakan pengoplosan di rumahnya," kata Ranefli.
Menurut Ranefli, tindakan IWR termasuk kategori pengoplosan gas rumahan karena bekerja sendiri. Saat ini, polisi masih akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial M asal Baturiti, Kabupaten Tabanan, yang diduga menjadi pemasok LPG 3 kilogram kepada tersangka IWR.
"Saksi M akan diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Bali pada Kamis (20/6)," tambahnya.
Baca juga: Pertamina tambah 462 ribu tabung Elpiji bersubsidi di Bali pada libur Idul Adha
Tersangka IWR mengaku mendapat pasokan gas dari M selama empat tahun terakhir dan setelah mengetahui cara mengoplos, dia mulai melakukan pengoplosan sekitar empat bulan belakangan hingga akhirnya ditangkap polisi.
Barang bukti yang disita dari tersangka di tempat kejadian perkara adalah 40 unit tabung berisi LPG 12 kilogram, tujuh unit tabung LPG 12 kilogram kosong, 107 unit tabung berisi LPG 3 kilogram, 174 unit tabung LPG 3 kilogram kosong, 15 pipa besi dengan panjang 15 centimeter yang digunakan sebagai media pengoplosan gas.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil merk Suzuki Carry untuk mengangkut tabung gas, sebuah paku ukuran 10 centimeter, 21 bungkus plastik warna bening dalam keadaan sobek-sobek bekas pembungkus es batu, dan 16 buah karet seal.
Atas perbuatannya tersebut, IWR dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Saat ini, tersangka IWR sudah ditahan di ruang tahanan sementara Mapolda Bali menunggu proses lebih lanjut.
"Tersangka IWR mengoplos isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke 12 kilogram belajar dari teman, dilakukan secara manual," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Ranefli Dian Candra didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Iqbal Sengaji saat konferensi pers di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Rabu.
Polisi menangkap IWR di belakang rumahnya di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, pada Minggu (16/6) sekitar pukul 06.20 Wita.
Saat ditangkap Tim Unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, IWR sedang melakukan pengoplosan atau pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram.
Saat penangkapan itu, kata Ranefli, ada 15 tabung LPG ukuran 12 kilogram sedang dalam pengisian dari tabung LPG 3 kilogram.
Baca juga: Korban meninggal akibat kebakaran gudang LPG di Denpasar jadi 16 orang
Mantan Kapolres Tabanan itu menjelaskan untuk mengisi satu tabung LPG 12 kilogram diperlukan empat unit tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram. Selanjutnya setelah terisi, tabung berisi gas 12 kilogram dijual ke konsumen dengan harga Rp200.000 per tabung.
Motif tersangka IWR mengoplos isi tabung LPG tersebut untuk mendapatkan keuntungan berlipat-lipat dari LPG subsidi 3 kilogram yang seharusnya diberikan pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.
"Penghasilannya sebagai pedagang di pasar tidak mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga. Istri tersangka IWR pun mengetahui tindakan suaminya tersebut, namun istrinya tidak ikut dalam pengoplosan gas sehingga tidak dapat dipidana meskipun dia mengetahui ada tindakan pengoplosan di rumahnya," kata Ranefli.
Menurut Ranefli, tindakan IWR termasuk kategori pengoplosan gas rumahan karena bekerja sendiri. Saat ini, polisi masih akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial M asal Baturiti, Kabupaten Tabanan, yang diduga menjadi pemasok LPG 3 kilogram kepada tersangka IWR.
"Saksi M akan diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Bali pada Kamis (20/6)," tambahnya.
Baca juga: Pertamina tambah 462 ribu tabung Elpiji bersubsidi di Bali pada libur Idul Adha
Tersangka IWR mengaku mendapat pasokan gas dari M selama empat tahun terakhir dan setelah mengetahui cara mengoplos, dia mulai melakukan pengoplosan sekitar empat bulan belakangan hingga akhirnya ditangkap polisi.
Barang bukti yang disita dari tersangka di tempat kejadian perkara adalah 40 unit tabung berisi LPG 12 kilogram, tujuh unit tabung LPG 12 kilogram kosong, 107 unit tabung berisi LPG 3 kilogram, 174 unit tabung LPG 3 kilogram kosong, 15 pipa besi dengan panjang 15 centimeter yang digunakan sebagai media pengoplosan gas.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil merk Suzuki Carry untuk mengangkut tabung gas, sebuah paku ukuran 10 centimeter, 21 bungkus plastik warna bening dalam keadaan sobek-sobek bekas pembungkus es batu, dan 16 buah karet seal.
Atas perbuatannya tersebut, IWR dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Saat ini, tersangka IWR sudah ditahan di ruang tahanan sementara Mapolda Bali menunggu proses lebih lanjut.