Denpasar (Antara Bali) - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara, Heri Santoso menyatakan bahwa tanah di Desa Sumber Kelampok seluas 419,8 hektare bukan merupakan tanah telantar namun mendapat pengecualian bukan telantar karena merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Bali.
"Warga berpendapat bahwa tanah itu telantar padahal Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010 tentang Tanah Telantar dikecualikan untuk tanah milik pemerintah," kata Heri ditemui usai pembahasan terkait persoalan tanah di Desa Sumberklampok bersama sejumlah instansi terkait di Kantor Gubernur Bali, Senin.
Menurut dia, tanah objek yang dikelola oleh Margarana I dan II seluas total 419, 8 hektare itu merupakan tanah hak bekas Barat pada masa kolonialisasi Belanda.
Tanah tersebut kemudian dinasionalisasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 86 tahun 1959 junto Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1953 tentang Nasionalisasi yang menyatakan bahwa tanah bekas hak Barat menjadi aset pemerintah.
Dia menjelaskan bahwa Hak Guna usaha (HGU) di tanah tersebut telah habis sejak tahun 1993 sehingga otomatis kepemilikan atas tanah tersebut kembali menjadi milik Pemprov Bali.
Apabila tanah yang diberikan HGU selama tiga tahun tetapi dikelola tidak sesuai dengan peruntukannya, baru tanah itu disebut tanah telantar.
"Jadi itu jelas tanah pemerintah dan bukan objek tanah telantar," ujarnya. (DWA)
Tanah Desa Sumber Kelampok Bukan Telantar
Senin, 11 November 2013 19:33 WIB