Semarang (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan bahwa sebanyak 87 kasus mafia tanah menjadi target operasi pada 2024.
“Pada tahun 2024 ini, ada 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi. Ada kenaikan 5 TO dari sebelumnya 82 target operasi,” ujar AHY di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Senin.
Dari 87 kasus yang sedang berproses, kata dia, terdapat 47 kasus yang sudah memasuki penetapan tersangka, baik P19 (berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi) maupun P21 (berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum).
“Dengan jumlah tersangka sebanyak 92 orang,” kata AHY.
Baca juga: Menteri AHY terkesan pengalaman pertama saksikan Pesta Kesenian Bali
Khusus yang masuk tahap P21, tutur AHY melanjutkan, terdapat 21 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi dengan jumlah tersangka 36 orang. Sedangkan, luas objek tanah mencakup 198 hektar, dengan total potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan senilai Rp5,16 triliun.
AHY juga menjelaskan, khusus di Jawa Tengah terdapat dua kasus mafia tanah. Modus operandi kasus pertama adalah pemalsuan akta otentik tentang pengalihan kepemilikan hak.
Seharusnya, ucap dia, lahan seluas 82,6 Ha tersebut akan dikembangkan sebagai kawasan industri, baik untuk pembangunan infrastruktur reservoir, jaringan pipa, maupun pembangunan sejumlah pabrik.
Kasus kedua menggunakan modus operandi penipuan dan/atau penggelapan terkait jual beli tanah kavling seluas luas 121 meter persegi.
“Saat ini, berkas perkara kedua kasus itu, statusnya sudah melewati tahapan P21 (berkas lengkap),” kata AHY.
Baca juga: Menteri AHY wakili Presiden Jokowi buka Pesta Kesenian Bali tahun 2024
Dari pengungkapan kedua kasus tersebut, AHY mengatakan negara dan masyarakat berhasil menghindari kerugian senilai Rp3,417 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari harga tanah, nilai investasi usaha, termasuk pendapatan negara atas pajak,” kata AHY.
Pemberantasan mafia tanah menjadi tugas empat pilar, yakni Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan pemerintah daerah.
Selain itu, masyarakat juga dapat berperan dalam pemberantasan mafia tanah dengan mendaftarkan tanah untuk mendapatkan sertifikatnya.
“Pastikan bahwa hak kepemilikan tanah yang akan diproses itu sesuai dengan data asli yang sah,” kata AHY.