"Tadi para tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Untuk sementara, keenamnya ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum A. Luga Harlianto dalam keterangan persnya di Denpasar, Bali, Senin.
Ia mengatakan bahwa berkas perkara tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah Kantor Kejari Tabanan dibagi menjadi dua berkas perkara. Tersangka IWA, IYM, dan INS dalam satu berkas perkara, sedangkan tersangka IKG, PM, dan KD dalam satu berkas perkara tersendiri.
Keenam tersangka melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 15.
Selain itu, juga dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Keenam tersangka telah menempati atau menguasai tanah aset pemerintahan c.q. Kejaksaan Agung yang digunakan untuk Kantor Kejari Tabanan dengan membangun warung, rumah tinggal, serta indekos sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp14.394.600.000,00 berdasarkan penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Berkas perkara atas nama tersangka IWA dkk. dan Berkas Perkara atas nama tersangka IKG dkk. telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum pada tanggal 8 November 2021, kemudian dengan mengacu pada Pasal 8 ayat (3) UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Adapun barang bukti yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum lebih dari 90 barang bukti yang didominasi barang bukti dokumen.