Denpasar (Antara Bali) - Dugaan korupsi di Kampus Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar memasuki pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Tinggi Bali dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,4 miliar.
"Ini merupakan pemanggilan untuk menandatangi berkas acara pemeriksaan yang sudah memasuki tahap dua," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali I Gede Sudhrama di Denpasar, Jumat.
Sebelumnya Kejati Bali telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus negeri tersebut yakni mantan Rektor IHDN Prof Made Titib, Pembantu Rektor II Praptini, staf Administrasi IHDN I Nyoman Sueca, dan dua oarang rekanan proyek I Wayan Sudiasa dan Ni Putu Indra Maritim.
Setelah dilakukan penandatangan berkas tersebut para terdakwa dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dan selanjutnya kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan.
Setelah itu, tim dari Kejari Denpasar akan membuat dakwaan dan segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Siang itu terdakwa yang tiba di Kejati Bali pada Pukul 11.30 wita hanya empat orang yakni Prof Made Titib, Praptini, I Nyoman Sueca, dan I Wayan Sudiasa. "Untuk tersangka Ni Putu Indra Maritim akan kami datangkan pada hari Senin (17/3) karena yang bersangkutan berada di Rumah Tahanan Negara Kabupaten Gianyar," ujar Sudharma.
Sesaat sebelum meninggalkan Kejati Bali, salah seorang terdakwa yakni Praptini sempat ditanya terkait dengan keadaanya selama menjalani masa penahanan dan mengatakan dalam keadaan baik.
"Saya dalam keadaan baik-baik saja," ujar Praptini.
Sementara mantan rektor IHDN Prof Made Titib masih enggan untuk berbicara, dan meninggalkan Kejati Bali dengan menggunakan topi serta menutup wajah dengan menggunakan sebuah buku. (WRA)