Negara (ANTARA) - Tanah negara yang meliputi seluruh Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali tidak bisa dijadikan hak milik.
Hal tersebut ditegaskan lewat legal opinion yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Negara, yang diserahkan kepada Pemkab Jembrana, Kamis.
“Permohonan hak milik oleh masyarakat Gilimanuk tidak bisa dituruti, karena tidak sesuai aturan perundang-undangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Negara Salomina Meyke Saliama.
Ia mengatakan, permohonan hak milik oleh Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG), tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam PP Nomer 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun Dan Pendaftaran Tanah.
Menurut dia, permohonan itu bertentangan dengan pasal 14 ayat (1) huruf e PP tersebut, karena tidak dalam rangka untuk keperluan rumah umum, transmigrasi, reformasi agraria, redistribusi tanah, atau dalam rangka program pemerintah strategis nasional lainnya
“Legal opinion ini kami keluarkan karena permintaan dari Pemkab Jembrana, dan memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.
Keputusan ini sudah dikaji berdasarkan standar prosedur di kejaksaan, termasuk dengan mempertimbangkan pendapat dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD serta menggelar ekspose bersama Kejaksaan Tinggi Bali.
Setelah diserahkan kepada Pemkab Jembrana, ia minta legal opinion itu diterapkan terkait status tanah di Gilimanuk.
Bupati Jembrana I Nengah Tamba yang menerima hasil legal opinion kejaksaan mengatakan, pihaknya akan menerapkan sesuai kajian kejaksaan tersebut.
“Ini merupakan jawaban hukum untuk aspirasi yang disampaikan AMPTAG, terkait permohonan hak milik tanah Gilimanuk,” katanya.
Setelah keputusan hukum itu keluar, ia berharap masyarakat Gilimanuk menerima dan menjaga situasi yang kondusif.
“Untuk permohonan agar tanah Gilimanuk menjadi hak milik, ada prosedur hukum yang harus kami tempuh. Hari sudah jelas, tanah itu tidak bisa dijadikan hak milik sesuai hasil legal oponion kejaksaan,” katanya.
Karena itu, ia menegaskan, bukan Pemkab Jembrana tidak menyetujui, tapi karena aturan perundang-undangan yang melarang tanah Gilimanuk menjadi hak milik.
“Saya berharap masyarakat Gilimanuk berbesar hati menerima keputusan ini. Kami tidak ingin berbenturan dengan masyarakat, tapi kami juga harus mematuhi keputusan hukum,” katanya.
Beberapa waktu terakhir, masyarakat Gilimanuk yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk minta agar tanah di wilayah itu yang dikelola Pemkab Jembrana lewat Hak Pengelolaan Lahan (HPL), bisa dijadikan hak milik.***2***