Negara (ANTARA) - Warga Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali menuntut sertifikat hak milik untuk tanah negara yang sudah mereka tempati turun temurun.
"Dalam turunan undang-undang cipta kerja, tanah negara itu bisa dialihkan menjadi hak milik masyarakat asal pemegang hak sebelumnya dengan sukarela melepaskannya," kata I Gede Bangun Nusantara, salah seorang perwakilan warga yang diterima wakil rakyat di DPRD Jembrana, di Negara, Senin.
Untuk memperjuangkan hak milik atas tanah tersebut, Bangun Nusantara mendatangi kantor DPRD Jembrana bersama ratusan warga lainnya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk.
Ia mengatakan, seperti tanah negara di wilayah Sumberklampok, Kabupaten Buleleng yang saat ini sudah menjadi hak milik warga, pihaknya juga menuntut mendapatkan hak yang sama.
"Kami minta DPRD Jembrana bersama bupati memperjuangkan agar kami bisa mendapatkan sertifikat hak milik, Kami sudah turun temurun tinggal di Gilimanuk," katanya.
Baca juga: Pemkab Jembrana bekerja sama dengan AIHSP atasi rabies
Bersama warga lainnya, ia mendesak proses pengalihan tanah dari milik negara menjadi milik warga tersebut bisa diselesaikan sebelum tahun 2024.
Menanggapi tuntutan warga ini, sejumlah pimpinan komisi serta ketua pansus tanah DPRD Jembrana menyatakan akan mendukung dan mengawal aspirasi warga Gilimanuk tersebut.
"Sesuai dengan filosofi program presiden tentang kesejahteraan masyarakat, kami mendukung apa yang menjadi keinginan masyarakat Gilimanuk," kata Ketua Komisi I Ida Bagus Susrama.
Ia menyatakan, pihaknya akan mendorong bupati serta membantunya untuk mewujudkan keinginan masyarakat tersebut, karena saat ini Hak Pengelolaan Lahan (HPL) wilayah Gilimanuk dipegang oleh Pemkab Jembrana.
"Kami akan bantu alur atau jalan yang akan ditempuh bupati. Kalau semua pihak sama-sama bersemangat, saya yakin keinginan warga ini akan segera terwujud," katanya.
Baca juga: Pemkab Jembrana selenggarakan bimbingan teknis Ketua BPD
Bahkan ia mengungkapkan, dalam waktu dekat DPRD akan mengirimkan utusan ke Jakarta untuk bertemu dengan institusi terkait untuk membahas tuntutan warga tersebut.
Sedangkan Ketut Suastika alias Cohok, pimpinan komisi lainnya minta agar warga tidak meragukan dukungan DPRD Jembrana terhadap aspirasi mereka.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan warga terkait perkembangan aspirasi ini, sehingga ia mendukung dibentuknya kesekretariatan Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk.
Selain itu ia juga mengatakan, pihaknya sedang memperjuangkan perpanjangan sewa tanah untuk 500 warga Gilimanuk, karena dengan perpanjangan sewa dari pemkab tersebut warga bisa menjadikannya sebagai agunan di bank.
"Kalau sewa 500 warga itu tidak diperpanjang, kami di Fraksi PDI Perjuangan sepakat untuk tidak ikut rapat," kata politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Melaya ini.
Baca juga: Kabupaten Jembrana lolos "50 kota cerdas"
Dukungan yang kuat juga disampaikan Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi yang belakangan hadir, yang berjanji segera berkoordinasi dengan pihak eksekutif.
Dari sejumlah warga yang hadir diperoleh informasi, rencananya Selasa (12/7) warga akan mendatangi Kantor Bupati Jembrana untuk menyampaikan tuntutan serupa.
Warga Gilimanuk tuntut sertifikat hak milik tanah negara
Senin, 11 Juli 2022 18:13 WIB