Denpasar (Antara Bali) - Upah Minimum Kota Denpasar untuk 2014 diputuskan sebesar Rp1.561.000 atau mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp1.358.000.
"Kenaikan itu mengacu pada pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran serta pertumbuhan penduduk tahun depan. Penentuan upah juga berdasarkan rata-rata kebutuhan hidup layak (KHL) setahun ditambah dengan elemen lain," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Denpasar Made Erwin Suryadharma Sena, di Denpasar, Rabu.
Erwin mengemukakan besaran UMK tersebut merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan pada Senin (4/11). Dewan Pengupahan terdiri atas unsur Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan perwakilan Pemerintah Kota Denpasar," ujarnya.
Hasil rapat tersebut, ujar dia, akan dibawa ke Wali Kota Denpasar. Dari rekomendasi wali kota barulah dilanjutkan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk ditetapkan menjadi SK Gubernur.
Erwin mengharapkan pengusaha bisa membayar pekerjanya minimal dengan besaran UMK demikian yang akan diberlakukan mulai Januari 2014. (LHS)
UMK Denpasar 2014 Diputuskan Rp1.561.000
Rabu, 6 November 2013 16:34 WIB