Denpasar (ANTARA) - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) ESDM Bali Ida Bagus Setiawan meminta tenaga kerja melaporkan jika ada perusahaan yang tidak mengatur skala upah, namun dijelaskan bahwa skala upah berlaku setelah setahun masa kerja dan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
“Pemerintah sudah membuka ruang namanya SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) baik online maupun langsung ke masing-masing Disnaker mulai kabupaten di wilayah kerja. Kalau tidak terselesaikan bisa langsung ke provinsi, tapi kita perlu melibatkan kabupaten untuk inventarisir cari solusi sama-sama,” kata dia.
Di Denpasar, Selasa, Setiawan mengatakan sebelum memberikan laporan, pekerja dapat mengomunikasikan ini dengan serikat pekerja untuk menampung aspirasinya, namun tetap melihat fakta dan kondisi nyatanya.
Baca juga: Disnaker: UMK empat kabupaten/kota lebih besar dari UMP Bali 2024
Seperti soal kapan skala upah diterapkan, yaitu ketika setahun pertama pekerja sudah menerima upah sesuai UMK atau UMP Bali, kemudian skala upah berguna untuk memacu produktivitas tenaga kerja dan diharapkan berimbas pada profit perusahaan.
Ketika norma dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 ini tidak diindahkan maka Pemprov Bali dan jajaran di kabupaten/kota harus bergerak melalui pengawasan dan pembinaan.
“Bagaimana menyikapi ini tentunya pada saat dilakukan proses perizinan oleh teman-teman Disnaker kabupaten/kota. Bagaimana pembinaan dan pengawasannya, yang terjadi adalah ketika ada masalah mencuat baru ke provinsi,” ujar Setiawan.
Maka dari itu penting untuk deteksi dini, tetapi jika sudah ada aduan masuk harus ditelusuri ke kedua pihak secara terbuka dan adil.
Baca juga: Lima kabupaten di Bali wajib ikut ketentuan upah minimum provinsi
Kepala Disnaker Bali itu mencontohkan kondisi terpuruknya perekonomian saat pandemi COVID-19, di mana jika ada perusahaan yang terdampak mereka harus terbuka dan transparan terkait kondisi keuangannya sehingga ada kesepakatan dengan pekerja soal upah.
“Apa benar perusahaan itu tidak profit bisa jadi sepihak, kemudian tuntutan tenaga kerja apa sesuai dengan produktivitasnya, ada tidak rekam jejak, harus adil dan terbuka bahwa kita ingin semua lebih baik, tugas pemerintah disana mendorong,” ujarnya.
Setiawan menyebut ada beberapa pertimbangan perusahaan harus menentukan skala upah atau sekurang-kurangnya membayar pekerja sesuai UMP yaitu kemampuan perusahaan, jumlah tenaga kerja, hingga perjanjian bersama.
“Kalau misalnya untuk penerapan UMK, itu berlaku bagi pekerja-pekerja formal di perusahaan menengah ke atas. Dan kalau untuk penerapan UMK ini bersifat fleksibel bagi usaha-usaha kecil dan mikro berdasarkan kesepakatan,” kata dia.