Denpasar (ANTARA) - Empat fraksi di DPRD Bali menyampaikan sejumlah pandangan tarkait Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Putu Diah Pradnya di Denpasar, Selasa, menjelaskan setiap penyesuaian tarif dan jenis layanan harus dibarengi dengan pembenahan kualitas pelayanan.
“Penataan retribusi daerah harus ditempatkan sebagai instrumen perbaikan pelayanan publik, bukan semata instrumen fiskal, sehubungan dengan hal tersebut diperlukan langkah konkret agar perangkat daerah segera memahami dan wajib menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan arah kebijakan yang ditetapkan dalam perda ini,” kata dia.
Menurutnya Gubernur Bali sebagai penanggung jawab, secara terukur harus memastikan implementasinya berjalan efektif.
Implementasi ini akan dicermati oleh DPRD Bali melalui pelaksanaan fungsi pengawasan secara berkelanjutan.
Seperti halnya Fraksi PDIP, Anggota Fraksi Golkar DPRD Bali I Nyoman Wirya juga merasa perda yang ada sudah berlaku 2 tahun dan tidak sesuai dengan kondisi, kebutuhan, dan perkembangan saat ini.
“Dengan perubahan ini Fraksi Golkar mengharapkan agar Pemprov Bali dapat meningkatkan mutu layanan dengan memberikan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien, memberikan kepastian hukum serta mampu meningkatkan kontribusi retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Berdasarkan draf yang diajukan Gubernur Koster, Wirya melihat perubahan yang terjadi hanya pada retribusi daerah dan fokus pada penyesuaian lampiran peraturan daerah yang memuat rincian jenis retribusi, klasifikasi obyek, dan/atau besaran tarif retribusi daerah, dan mengakomodir obyek baru seperti Rumah Sakit Umum Dharma Yadnya.
“Fraksi memandang bahwa penyesuaian ini perlu dilakukan untuk menciptakan tarif yang lebih adil, proporsional, serta mencerminkan biaya penyediaan layanan yang berpihak kepada masyarakat dengan memperhatikan kemampuan masyarakat untuk membayar,” kata dia.
Anggota Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Bali I Gede Ghumi Asvatham juga melihat bahwa dalam raperda ini, perubahan hanya terjadi pada retribusi daerah dan fokus pada penyesuaian lampiran peraturan daerah seperti disampaikan Fraksi Golkar.
“Demokrat-Nasdem memandang bahwa penyesuaian ini perlu dilakukan, dengan draft perubahan ini Fraksi Demokrat-Nasdem mengharapkan agar Pemprov Bali dapat memberikan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien, memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan transparansi,” ujarnya.
Selain itu jika memperhatikan ruang lingkup perubahan perda ini, dewan mengusulkan agar legislatif dan eksekutif berserta perangkat daerah terkait duduk bersama membahas tarif dan obyek layanan untuk mendapatkan hasil yang berkeadilan, transparan, dan mempunyai kepastian hukum.
“Akhirnya Fraksi Demokrat-Nasdem dengan ini menyampaikan sepakat dan setuju untuk membahas raperda tersebut sampai bisa ditetapkan sebagai Perda Bali,” ujar Ghumi.
Sementara ketiga fraksi mendukung dengan catatan adanya perbaikan pelayanan publik setelah perda baru hadir, Fraksi Gerindra-PSI lebih banyak memberi catatan atas muatan raperda.
“Kami memberi rekomendasi khusus untuk tarif layanan pada UPTD yang menerapkan BLUD, agar dalam penerapannya lebih fleksibel maka mengacu pada Pasal 82 ayat (6) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 bahwa tarif layanan diatur dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan DPRD, maka menurut hemat
kami fleksibilitas tarif pada BLUD perlu diatur dalam batang tubuh raperda ini,” kata Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali Gede Harja Astawa.
Pewarta: Ni Putu Putri MuliantariEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026