Denpasar (ANTARA) - Pemprov Bali kembali mendapat gugatan dari investor pembangun lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Pendia, Kabupaten Klungkung, yang sebelumnya diminta melakukan pembongkaran.

“Ada gugatan baru lagi, sudah gugat baru mereka itu setelah dicabut karena legal standing gugatan pertama itu (bermasalah) di dismissal process,” kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ngurah Satria Wardana.

Ngurah Satria saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu, menjelaskan pada gugatan pertama, dilakukan proses pemeriksaan syarat formil PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group selaku penggugat.

Namun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menilai belum memenuhi syarat hukum, salah satu persoalan krusial terletak pada keabsahan surat kuasa yang tidak ditandatangani oleh direktur berwenang, sehingga dianggap cacat administratif.

“Dalam proses itu memastikan bahwa obyek sengketanya sudah benar berupa surat keputusan yang sifatnya konkret, disana dicek akhirnya dilihat ada surat kuasa dari penggugat yang tidak ditandatangani oleh legal standing yang berwenang,” ujarnya.

Karena surat kuasa sebagai syarat penggugat tidak ditandatangani direktur perusahaan dalam hal ini investor China, akhirnya dalam waktu satu minggu gugatan mereka kepada Pemprov Bali dicabut.

Namun beberapa hari lalu, Pemprov Bali kembali digugat atas persoalan yang sama, artinya gugatan ini kembali memasuki proses awal.

Atas gugatan kedua itu, Ngurah Satria memastikan Pemprov Bali tetap siap mengikuti proses dan memberikan pembuktian.

Pemanggilan para pihak oleh pengadilan diperkirakan mulai dilakukan dalam waktu dekat, dengan agenda sidang awal kemungkinan digelar pekan depan.

Meski optimistis menang, Karo Hukum Setda Bali menegaskan sampai saat ini keputusan pemerintah daerah membongkar bangunan lift kaca belum dapat dilakukan.

Rekomendasi ini hanya dapat dilakukan apabila investor tidak mengajukan langkah hukum, sebab posisi obyek dalam sengketa dan baru dapat diambil tindakan setelah putusan inkracht.

“Ketika seumpama pemprov kalah atau sebaliknya, apapun keputusan itu dilaksanakan, jadi semua surat dari Satpol PP yang harus dibongkar di rekondisi lagi tebing-tebing itu sementara diam karena masih ada proses hukum yang berlangsung di pengadilan,” ujar Ngurah Satria.



Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026