Denpasar (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bali setuju dengan usulan masyarakat bahwa pengeluaran untuk kegiatan agama atau kearifan lokal masuk ke dalam parameter pengaturan upah.
Di Denpasar, Selasa, Kepala Disnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan paramater ini merupakan bentuk keunikan Bali yang memiliki serangkaian kegiatan keagamaan yang membutuhkan biaya tidak sedikit, namun untuk masuk ke komponen pemberian upah lebih tepat dihitung dalam skala upah bukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minumum provinsi (UMP).
“Formula UMK atau UMP akan lebih generalisir secara nasional. Tetapi pada struktur skala upah, ini menjadi penting, kearifan lokal itu bisa masuk sebetulnya karena ia kesepakatan antara pihak penerima kerja dengan pemberi kerja,” kata dia.
Dengan masuknya tunjangan atau tambahan upah atas parameter kegiatan keagamaan, maka akan membawa dampak positif yaitu pekerja akan merasa diayomi dan berimbas pada pergerakan perusahaan menjadi lebih baik.
Setiawan menjelaskan bahwa untuk penghitungan UMK dan UMP Bali 2024 sepenuhnya mengacu pada formula PP Nomor 51 Tahun 2023 yang secara nasional memperhatikan inflasi, alpha, dan pertumbuhan ekonomi.
Usulan masyarakat soal memasukkan kegiatan keagamaan dalam pemberian upah menurutnya bagus, tapi tergantung kesepakatan perusahaan dan tenaga kerja saat tahun kedua masa kerja, sebab UMK atau UMP hanya jaring pengaman pada setahun kerja pertama.
Lebih jauh, pejabat Pemprov Bali itu mengatakan jika masyarakat mau melihat rumusan penghitungan UMK atau UMP sebenarnya pengeluaran kegiatan keagamaan sudah masuk di dalamnya, namun tidak secara langsung disebut.
“Itu sebenarnya sudah terakomodir dengan rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata jumlah anggota bekerja. Jika perhitungan itu lebih dari upah minimum yang berlaku, artinya kecil peningkatannya. Jadi terakomodir hanya tidak secara harfiah muncul seperti itu karena di Bali kan balik lagi untuk keagamaan kan yadnya masih sesuai dengan kemampuan,” ujar Setiawan.
Setiawan menyampaikan saat ini pemerintah sudah menetapkan UMP Bali 2023 dengan nominal Rp2.813.672 dan digunakan juga bagi Kabupaten Karangasem, Buleleng, Jembrana, Klungkung, dan Bangli karena mereka memiliki UMK di bawah UMP.
Sementara empat kabupaten lainnya yaitu Kabupaten Badung Rp3.318.628, Kota Denpasar Rp3.096.823, Kabupaten Tabanan Rp2.913.946 dan Kabupaten Gianyar Rp2.928.712.
Pemprov Bali mendorong agar seluruh ekosistem ketenagakerjaan menerima hasil ini karena ketika rapat dewan pengupahan pun memang yang hadir adalah perwakilan mereka sendiri.