Singaraja (Antara) - Kelompok Usaha Bersama (KUB) Penyulingan Minyak Atsiri Satria Muda Majapahit mengancam mengajukan gugatan terhadap Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana melalui pengadilan tata usaha negara terkait larangan penyulingan daun cengkih.
"Jika Bupati tidak mencabut SE (surat edaran) tentang larangan menyuling daun cengkih dan memungut daun cengkih, maka kami akan melayangkan gugatan ke PTUN," kata Ketua KUB Penyulingan Minyak Atsiri Satria Muda Majapahit, Made Sumardana, di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Senin.
Menurut dia, kebijakan Bupati Buleleng melalui Surat Edaran Nomir 4306 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2012 berpotensi buruh penyulingan minyak cengkih kehilangan pekerjaan.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali Budi Hartawan mengungkapkan bahwa 89 pemilik perusahaan penyulingan daun cengkih di Kabupaten Buleleng terancam tidak bisa mengembalikan pinjamannya ke bank.
"Kalau setiap perusahaan penyulingan cengkih mempekerjakan 50 orang, maka berapa banyak warga Kabupaten Buleleng yang kehilangan pekerjaan?" ujarnya. (WRA)