Singaraja (Antara Bali) - Asosiasi Pengusaha Minyak Daun Cengkih (Asmidac) Kabupaten Buleleng mengajukan izin usaha penyulingan cengkih secara kolektif untuk menghindari praktik ilegal.
"Kami sudah mengajukan izin itu ke KPT (Kantor Pelayanan Terpadu)," kata Ketua Asmidac Kabupaten Buleleng I Made Sumardin di Singaraja, Selasa.
Ia menyebutkan bahwa saat ini di Kabupaten Buleleng terdapat 70 pengusaha minyak daun cengkih. Dari jumlah itu, hanya 13 pengusaha yang mengantongi izin penyulingan.
"Belum lama ini kami melakukan sosialisasi terhadap anggota agar segera mengurus izin itu di tingkat desa hingga kecamatan," katanya.
Lebih lanjut Sumardin mengatakan, pengajuan izin kolektif itu juga dilakukan untuk menghindari kecurangan dalam penjualan cengkih di dalam anggota asosiasi.
"Salah satu praktik kecurangan yang banyak terjadi adalah penjual mencampur minyak cengkih dengan minyak lain sehingga menurunkan kualitas barang," katanya mengungkapkan.(MDE/M038/T007)