Singaraja (Antara Bali) - Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana memberikan toleransi kepada perusahaan penyulingan minyak daun cengkih hingga satu tahun ke depan untuk tetap beroperasi.
"Setelah itu, perusahaan tersebut harus ditutup demi kelestarian lingkungan sekitar," katanya di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Senin.
Pemberian toleransi itu disampaikan Bupati saat menerima beberapa pengusaha penyulingan minyak cengkih di Kabupaten Buleleng dengan didampingi anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali Budi Hartawan.
Kepada Bupati, Budi mengatakan bahwa di Kabupaten Buleleng terdapat 98 unit industri penyulingan cengkih yang masing-masing mempekerjakan sekitar 50 orang.
"Bahkan ada di antara mereka yang telanjur meminjam uang di bank untuk menjalankan usahanya itu. Makanya, kami minta kebijakan Bapak Bupati," katanya.
Mengutip hasil kajian dan analisis Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Buleleng, Suradnyana mengemukakan bahwa usaha penyulingan minyak cengkih memberikan dampak negatif yang cukup besar bagi lingkungan.
"Ada fenomena `eugenol` yang menyerang daun cengkih secara sistemik yang bisa membahayakan pohon cengkih," kata mantan anggota DPRD Provinsi Bali yang dilantik sebagai Bupati Buleleng pada 24 Agustus 2012 itu. (MDE/M038/T007)
Penyulingan Cengkih Diberi Toleransi
Senin, 3 Desember 2012 18:21 WIB