Negara (Antara Bali) - Panwaslu Kabupaten Jembrana mengawasi anggota dewan yang pindah partai untuk pencalonan dalam Pemilu Legislatif 2014, khususnya dari persyaratan SK pemberhentian mereka sebagai wakil rakyat.
"Kalau mengacu dari Peraturan Menteri Dalam Negeri, paling lambat tanggal 1 agustus, dewan yang pindah partai untuk pencalonan periode selanjutnya harus menyerahkan SK pemberhentian. Hal tersebut yang akan kami awasi," kata Ketua Panwaslu Jembrana, Nengah Suardana, di Negara, Rabu.
Namun ia mengakui, masalah persyaratan tersebut bisa tumpang tindih dengan peraturan KPU, yang cukup mensyaratkan surat keterangan pemberhentian masih dalam proses bagi dewan yang pindah partai.
"Kalau masalah persyaratan pencalegan tentu menjadi hak KPU, tapi untuk penggunaan uang negara seperti gaji bagi dewan bersangkutan, harus mengikuti aturan Mendagri. Hal tersebut, yang sampai sekarang belum ada titik temu," ujarnya.
Di DPRD Jembrana ada empat anggota dewan yang pindah partai untuk mengikuti Pemilu Legislatif 2014.(GBI)