Negara (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Jembrana kesulitan mengubah sistem pelayanan akta kelahiran sebagaimana putusan
Mahkamah Konstitusi yang menghapus peran pengadilan dalam menangani
permohonan akta tersebut.
"Tentu saja putusan MK itu menyulitkan kami," kata Bupati Jembrana I Putu Artha di Negara, Rabu.
Ia menilai pembatalan oleh MK itu menjadi bukti ada sisi kelemahan
dalam membuat peraturan perundang-undangan. "Kami berharap, ke depan
pembuat undang-undang lebih hati-hati lagi agar tidak bisa dibatalkan
MK. Kalau terlalu sering peraturan apalagi menyangkut pelayanan seperti
akta kelahiran diterapkan kemudian dibatalkan lagi, kami di daerah yang
kebingungan membuat sistem," katanya.
Karena perubahan sistem ini, Kepala Bagian Humas Dan Protokol
Jembrana, Suherman mengungkapkan, untuk sementara penerbitan akta
kelahiran dihentikan.
"Pelayanan tetap kami berikan, tapi sebatas administrasi pengajuan
akta kelahiran, tidak sampai pada penerbitan akta. Untuk penerbitan
aktanya, kami menunggu dulu intruksi lebih lanjut dari pusat biar tidak
salah," katanya.
Kepala Dinas Dafdukcapil Kabupaten Jembrana I Putu Cahyadi mengaku
pihaknya sudah telanjur menggunakan sistem pengajuan permohonan akta
kelahiran bagi anak usia satu tahun ke atas.
"Perubahan aturan ini cukup merepotkan kami. Padahal aturan harus
lewat sidang di pengadilan baru mulai diterapkan awal tahun lalu,
sekarang sudah berubah lagi," ujarnya.
Sejak aturan pencari akta kelahiran dengan umur lebih dari satu
tahun harus melalui sidang pengadilan, Pemkab Jembrana mengalokasikan
anggaran untuk memberikan subsidi biaya sidang.
Pada 2013, dalam APBD dianggarkan Rp1 miliar untuk subsidi biaya
sidang, sehingga masyarakat tetap gratis saat mengurus akta kelahiran.
Dalam putusan Nomer 18/PUU-IX/2013, MK mengabulkan uji materi
terhadap pasal 32 ayat (2), Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan.
MK membatalkan ayat yang mewajibkan warga yang terlambat mengurus
akta lebih dari umur satu tahun, harus ditetapkan melalui sidang
pengadilan sebagai salah satu syarat mendapatkan akta kelahiran. (GBI/M038)
Putusan MK Sulitkan Jembrana
Rabu, 1 Mei 2013 15:34 WIB