Jakarta (Antara Bali) - Sebagian daerah masih memberlakukan
Peraturan daerah yang menetapkan denda terhadap masyarakat jika
terlambat mengurus akta kelahiran dan aturan tersebut justru membuat
warga terutama yang miskin makin enggan memiliki dokumen kependudukan
tersebut.
"Salah satu penyebab sebagian warga
enggan mengurus akta kelahiran, terutama warga yang kurang mampu, karena
mereka keberatan dengan denda keterlambatan sebesar Rp50 ribu," kata
Ketua Institut Kewarganegaraan Indonesia Saifullah Mashum di Tangerang,
Sabtu.
Saifullah mengemukakan hal tersebut di
sela pembagian 100 akta kelahiran gratis kepada warga daerah Cinbeng,
Sawan, Tangerang. IKI menggelar acara tersebut bekerjasama Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang.
Para
relawan IKI memfasilitasi pengurusan akta kelahiran dan akta perkawinan
warga setempat yang belum memiliki surat-surat tersebut.
Saifullah
prihatin karena di berbagai daerah masih ada perda soal denda yang
menyebabkan masyarakat jadi terbebani untuk mengurus padahal dokumen
kependudukan adalah hak warga.
"Kan bisa saja
kepala daerah membuat diskresi untuk tidak memberlakukan ketentuan
tentang denda tersebut kalau pada kenyataannya hal itu menjadi kendala
suksesnya program akte kelahiran," ujarnya.
Mashum
mengutip data Badan Pusat Statistik 2016 tentang masih banyaknya anak
usia 0-18 tahun yang tidak memiliki akta kelahiran di sejumlah daerah.
Menurut
dia ada enam alasan masyarakat tidak memiliki akta kelahiran yaitu 1)
tidak tahu bahwa kelahiran harus dicatatkan, 2) tidak merasa perlu akta
kelahiran atau malas mengurus, 3) tidak memiliki biaya, 4) tempat
mengurus akta kelahiran yang jauh, 5) akta belum terbit, dan 6) alasan
lain.
"IKI sudah berkirim surat kepada Dirjen
Dukcapil Kemendagri agar membuat edaran ke semua Dinas Dukcapil agar
menghapuskan persyaratan yang dirasakan memberatkan masyarakat," kata
Mashum.
Akta kelahiran, lanjut dia, merupakan
hak anak Indonesia, seperti ditetapkan dalam UU No. 23 tahun 2002 pasal
(5): "Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan
status kewarganegaraan".
IKI telah bekerja sama
dengan berbagai dinas Dukcapil dalam mengurus dan membagikan akta
kelahiran secara gratis kepada masyarakat di berbagai wilayah khususnya
warga tak mampu dan anak panti asuhan. (WDY)