Denpasar, Bali (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan Bali opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan menyisakan dua permasalahan yang perlu menjadi perhatian.
"Meskipun masih terdapat permasalahan dalam laporan hasil pemeriksaan, tidak berdampak material terhadap kewajaran laporan keuangan Pemprov Bali tahun 2024, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian," kata Anggota II BPK RI Daniel Lumban Tobing di Denpasar, Bali, Kamis.
Ia menyebut permasalahan tersebut terkait realisasi belanja barang dan jasa bantuan operasional sekolah (BOS) yang melebihi anggaran yang ditetapkan pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebesar Rp49,16 milyar.
Serta, bukti pertanggungjawaban belanja BOS silpa tahun anggaran 2019-2022 sebesar Rp3,05 milyar yang masih mengendap di rekening bantuan operasional satuan pendidikan.
"Hal ini mengakibatkan terjadinya pelampauan anggaran belanja pada belanja BOS sebesar Rp49,16 milyar dan sisa dana BOSP sebesar Rp3,199 milyar tidak diperhitungkan dalam penyaluran tahun berikutnya," ujar Daniel.
Baca juga: Wagub Bali targetkan pengelolaan keuangan raih opini WTP
Permasalahan kedua adalah potensi pendapatan pungutan wisatawan asing (PWA) yang belum sepenuhnya tercapai, kemudian pengelolaan data dan rekonsiliasi yang belum memadai, serta penggunaan dana dari hasil PWA yang belum jelas.
"Hal tersebut mengakibatkan potensi penerimaan PWA belum optimal dan dana untuk aplikasi Love Bali sebagai alat pengendalian belum memadai serta potensi penggunaan untuk program dan kegiatan bersumber dari PWA tidak sesuai peruntukan," kata Daniel.
Meski demikian, BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh DPRD dan Gubernur Bali beserta jajaran dalam menjaga kualitas keuangan Pemprov Bali.
Daniel juga mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan dapat segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Bali selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diserahkan.
Berdasarkan hasil pemantauan atas penyelesaian tingkat lanjut hasil pemeriksaan sampai dalam semester dua tahun 2024 disampaikan bahwa dari 1.402 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, rekomendasi yang telah ditindaklanjuti sebanyak 1.382 rekomendasi atau sebesar 98,58 persen.
Baca juga: BPK selamatkan uang negara Rp43,43 triliun
Rekomendasi yang telah diselesaikan dua rekomendasi, nol yang belum ditindaklanjuti, dan 18 yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
Mendapat penghargaan opini WTP berturut-turut, Gubernur Bali Wayan Koster bersyukur, namun tetap mengevaluasi catatan BPK RI.
"Ke depan, kami akan terus meningkatkan upaya perbaikan keuangan agar tidak sekadar WTP tapi WTP yang semakin berkualitas bermanfaat bagi masyarakat," kata Koster.
Terkait catatan mengenai PWA, Pemprov Bali melaporkan bahwa sampai Desember 2024 pungutan yang tercapai baru 32 persen atau sekitar Rp318 milyar.
"Kecil sebenarnya pencapaiannya tapi dibandingkan dulu belum pernah ada sumber pendapatan dari wisatawan asing, memang setelah dikaji peraturan daerah ada kekurangannya maka kami juga sudah melakukan revisi, segera akan dilakukan dan ditindaklanjuti," ucap Koster.