Negara (Antara Bali) - Beberapa masyarakat Desa Pohsanten, Kabupaten Jembrana melaporkan aparat desa setempat, terkait pengelolaan tanah PT Catu Graha yang terindikasi korupsi.
"Saya sudah perintahkan bagian intelejen, untuk menindaklanjuti laporan ini. Saya harap hasilnya bisa cepat diperoleh," kata Kepala Kejaksaan Negeri Negara, Teguh Subroto saat dikonfirmasi, Selasa di Negara.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, tanah PT Catu Graha atau yang oleh masyarakat disebut tanah Pecatu, dikelola oleh pihak ketiga.
Beberapa kali warga bertanya kepada pihak desa, apakah dari pengelolaan tanah tersebut ada bagi hasil dengan desa, namun selalu dibantah.
"Dari bukti-bukti yang kami peroleh, ternyata ada perjanjian bagi hasil. Harusnya bagi hasil tersebut masuk ke kas desa, tapi saat kami tanya tidak ada jawaban pasti," kata salah seorang warga yang minta namanya tidak disebutkan.(GBI)