Denpasar (ANTARA) - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menerima laporan warga Desa Adat Jimbaran soal pembatasan akses Pura Belong Batu Nunggul, Kabupaten Badung, Bali yang dilakukan pihak eksternal.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha di Denpasar, Rabu, mengatakan masyarakat adat sejak lama dipersulit menuju pura oleh sebuah perusahaan, parahnya pertengahan tahun ini mereka hendak merenovasi pura dengan dana hibah Pemprov Bali tapi tak diizinkan.
Sementara itu, dewan menilai tak ada yang berhak menghalangi eksekusi hibah pemerintah, apalagi berangkat dari laporan ini ditemukan persoalan-persoalan lain seperti bukti bahwa lahan yang dikuasai perusahaan adalah hibah pemerintah yang SHGB-nya sudah habis.
“Nanti kami rapat dengar pendapat dengan pihak pemerintah yang memberi hibah dan masyarakat, saya kira urusan hibah sudah jelas, pemanggilan ke perusahaan (Jimbaran Hijau) minggu depan, kita lihat jadwal,” kata Made Supartha.
“Masalahnya kan saat ada kegiatan di lapangan untuk melaksanakan pemberian hibah malah ada hambatan di lapangan,” katanya.
Untuk sementara, Supartha mengusulkan masyarakat Desa Adat Jimbaran terutama pengempon atau pengelola Pura Belong Batu Nunggul bersurat memohon pengawalan dalam proses pelaksanaan renovasi pura ke Polda Bali dengan tembusan kepada polres, polsek, Gubernur Bali, DPRD Bali, Pansus TRAP, dan Komisi I.
Bersamaan dengan masyarakat melaksanakan amanat hibah Pemprov Bali tersebut, dewan akan ikut turun memeriksa wilayah itu.
“Sekalian kami turun juga nanti mengecek kegiatan pembangunan di wilayah itu, mana yang sudah dibangun, izin-izinnya sudah lengkap atau belum, apakah ada melanggar tebing atau tidak, kita cek semua,” ujarnya.
Menurut ketua pansus itu, sewajarnya pura sebagai tempat ibadah mestinya tak boleh ada yang membatasi atau melarang, kondisi ini menunjukkan umat Hindu di sana malah menjadi tamu di rumah sendiri.
Bendesa Adat Jimbaran Anak Agung Made Rai Dirga Arsana menambahkan laporan kali ini dilakukan sebab kesabaran masyarakat mencapai puncaknya yaitu dilarang merenovasi pura.
Sementara, dana hibah Pemprov Bali Rp500 juta untuk perbaikan itu wajib dieksekusi.
Berangkat dari aduan ini, warga Desa Adat Jimbaran sekaligus menguak masalah yang selama ini terjadi, seperti terbatasnya akses mereka keluar-masuk tiga pura yaitu Pura Belong Batu Nunggul, Pura Batu Layah, dan Pura Batu Mejan.
“Sejak 2010 susah mendapat kebebasan, mau sembahyang izin ke perusahaan, kalau tidak ada petugas PT yang pegang kunci portal kami tidak bisa masuk, jawaban mereka selalu tidak pernah menghalangi orang bersembahyang tapi faktanya jalannya dirusak, dipasangi portal, dikunci, sangat aneh mau sembahyang tapi izin sama orang,” ujarnya.
Agung Rai Dirga turut membeberkan persoalan kepemilikan lahan yang kini dikuasai perusahaan Jimbaran Hijau, dimana perusahaan tersebut mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) karena lahan merupakan hibah pemerintah daerah pada tahun 1994.
Saat itu konsesi berlaku 25 tahun, sehingga mestinya tahun 2019 dilakukan pembaharuan namun hingga saat ini perusahaan tak menunjukkan bukti, sehingga selanjutnya masyarakat menyerahkan kepada Pansus TRAP untuk membantu menjembatani.
