Singaraja, Bali (ANTARA) -
Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng, Bali merekomendasikan sejumlah usulan pembenahan tata kelola pendidikan terutama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di daerah itu sebagai upaya mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing.
"Kami menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah sesuai dengan hasil evaluasi, penelaahan isu dan pemantauan perkembangan informasi di masyarakat dan media massa/sosial yang telah dilaksanakan Dewan Pendidikan mengenai dinamika pendidikan di Kabupaten Buleleng," kata Ketua Dewan Pendidikan Buleleng I Made Sedana di Singaraja, Bali, Selasa.
Dikatakan, terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, Dewan Pendidikan merekomendasikan beberapa hal kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) secara detail dan konsekuen memedomani Surat Edaran KPK RI Nomor 7 Tahun 2024 terkait Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB.
Selanjutnya, pemerintah daerah diharapkan memastikan proses PPDB mematuhi regulasi terutama terkait zonasi, memastikan satu rombongan belajar (rombel) pada setiap sekolah SD paling banyak berisikan 28 siswa dan SMP paling banyak berisikan 32 orang siswa sebagai upaya menjaga kualitas pembelajaran di sekolah.
"Selain itu, pemerintah daerah agar memperhatikan keberadaan lembaga pendidikan swasta dalam proses PPDB tahun ini," kata Sedana.
Dia menambahkan, salah satu permasalahan krusial adalah terkait sarana prasarana pendidikan, pemerintah daerah diharapkan segera melakukan penanganan terkait sarana prasarana pendidikan bagi sekolah-sekolah dengan kategori kekurangan dengan skala prioritas sekolah yang benar-benar dalam kondisi sangat memerlukan.
Permasalahan krusial pada aspek sarana dan prasarana, mulai dari fisik, tata kelola penggunaan dan lahan yang bermasalah harus ditangani dengan prinsip proporsional dan akuntabilitas, diupayakan menghindari cara-cara berbau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
"Disdikpora juga diharapkan segera menyelesaikan permasalahan aset-aset tanah melalui proses pensertifikatan guna memastikan kepastian hukum terkait keberadaan lahan yang ditempati sekolah-sekolah negeri," kata dia.
Sedana yang juga akademisi Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) Mpu Kuturan Singaraja itu juga merekomendasikan agar Pemerintah Daerah melakukan evaluasi menyeluruh pelaksanaan kurikulum merdeka dari berbagai jenjang pendidikan. Hal ini sesuai dengan observasi dan pencermatan Dewan Pendidikan bahwa di lapangan sebagian besar guru belum mengetahui implementasi teknis pelaksanaan kurikulum merdeka tersebut.
Terkait spesifik jam kerja guru, Sedana mengatakan agar Pemerintah Daerah memantau dan melakukan pengawasan secara ketat mengenai jam kerja guru dan pegawai pada lembaga pendidikan sesuai dengan edaran yang sudah dikeluarkan. Adapun waktu kerja guru agar on time dan full time. Mengacu pada edaran yang sudah dikeluarkan yakni masuk pukul 7.30 pulang pukul 14.30 Wita.
"Agar juga ada perhatian mengenai bullying (perundungan) kekerasan dan pelecehan kepada perempuan dan anak yang terjadi di sekolah dan masyarakat dengan melibatkan peran serta tripusat pendidikan yakni keluarga, sekolah dan masyarakat. terutama anak perempuan yang marak terjadi di Buleleng," kata dia.
Pihaknya juga mengatakan bahwa sebanyak 13 poin rekomendasi sudah disampaikan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dan sudah diteruskan ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) di daerah itu.
"Kami sudah mengirim rekomendasi secara tertulis kepada pemerintah daerah agar dicermati secara serius sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan kita di Buleleng," kata Sedana.
Baca juga: Pj Gubernur Bali ingatkan sekolah jangan terima siswa titipan
Baca juga: Pemprov Bali libatkan Ombudsman dan akademisi pantau pelaksanaan PPDB SMA/SMK
Baca juga: Bali jamin 100 persen siswa miskin ekstrem lolos sekolah negeri
Baca juga: Dewan Pendidikan Buleleng dan masyarakat awasi PPDB