Pemerintah Kabupaten Badung, Bali dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menggelar "Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik" sebagai upaya meningkatkan keterbukaan informasi bagi masyarakat.
“Semoga kegiatan bermanfaat untuk menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan pemahaman para pengelola informasi dan dokumentasi dalam rangka terwujudnya keterbukaan informasi di Badung,” ujar Sekretaris Daerah Badung I Wayan Adi Arnawa di Mangupura, Selasa.
Ia menjelaskan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Untuk itu, pengelola informasi publik baik di desa, kecamatan maupun kabupaten agar meningkatkan pelayanan informasi publik dengan menyediakan akses yang mudah dan melayani dengan cepat, tepat waktu sesuai ketentuan undang-undang.
“Di era keterbukaan informasi publik sekarang ini, kami dorong pengelola informasi memiliki SDM yang kuat untuk memberi informasi yang baik dan benar kepada masyarakat. Termasuk mengetahui hal-hal yang memang tidak boleh dibuka ke publik sehingga tidak sampai kebablasan," kata dia.
Baca juga: KIP Bali - Pemkab Badung kuatkan keterbukaan informasi publik
Baca juga: KIP Bali - Pemkab Badung kuatkan keterbukaan informasi publik
Sekda Adi Arnawa mengatakan pihaknya mengapresiasi kegiatan "Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik" yang dilaksanakan Komisi Informasi Bali.
“Ini dilakukan dalam implementasi keterbukaan informasi publik di Bali yang bermanfaat sebesar-besarnya untuk badan publik dan masyarakat Bali,” kata dia.
“Ini dilakukan dalam implementasi keterbukaan informasi publik di Bali yang bermanfaat sebesar-besarnya untuk badan publik dan masyarakat Bali,” kata dia.
Sementara itu, Ketua KI Bali I Made Agus Wirajaya mengungkapkan keberadaan informasi publik merupakan dasar untuk mencapai kemajuan.
Dengan keterbukaan informasi publik menurut dia akan terbuka peluang-peluang baru untuk mencapai kemajuan khususnya bagi mahasiswa maupun pengelola informasi publik di desa/kelurahan.
Ia menambahkan keterbukaan informasi publik sudah berjalan dengan baik semenjak adanya Undang-Undang no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ke depannya diharapkan dengan keterbukaan informasi publik ini bagaimana menciptakan masyarakat informasi yang mampu menyampaikan informasi yang benar, tepat dan bermanfaat.
“Dengan keterbukaan informasi publik, semua memperoleh manfaat, baik badan publik maupun masyarakat," kata Agus Wirajaya.
Baca juga: Pemkab Gianyar raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2023
Baca juga: Pemkab Gianyar raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2023