Denpasar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Jembrana, Bali, menyerahkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan Rp220,23 juta untuk ahli waris almarhum Komang Tri Mahendra yang semasa hidupnya karyawan salah satu hotel di Kabupaten Jembrana.
Kepala Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno di Denpasar, Senin, mengatakan terkait dengan manfaat terlindungi BPJAMSOSTEK karena selama kepesertaan masih aktif, maka BPJAMSOSTEK membayarkan manfaat kepada peserta atau keluarganya, dengan tidak ada masa tunggu.
"Harapan kami dengan dipahami pentingnya jaminan sosial untuk pekerja ini, nantinya masyarakat dengan sadar membutuhkan jaminan sosial tenaga kerja. Walaupun santunan yang diberikan BPJAMSOSTEK tidak dapat menggantikan almarhum, setidaknya dapat membantu meringankan beban keluarga yang telah ditinggalkan," ucapnya.
Santunan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterima secara simbolis oleh Ni Made Santi Wiratini selaku ahli waris almarhum Komang Tri Mahendra meliputi santunan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Beasiswa.
Komang Tri Mahendra semasa hidupnya salah satu karyawan Hotel Kelapa Retreat & Spa di Kabupaten Jembrana dengan jabatan terakhir supervisor garden. Ia sudah bekerja selama sembilan tahun di hotel tersebut dan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK pada segmen Penerima Upah (PU).
Santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Jembrana kepada ahli waris almarhum Komang Tri Mahendra yakni Ni Made Santi Wiratini didampingi Executive Assistant Manager.Chief Accounting, HR Admin Hotel Kelapa Retreat & Spa.
Kuncoro menambahkan terkait dengan santunan Jaminan Kematian itu nilainya Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Selanjutnya terkait dengan beasiswa diberikan untuk dua anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.
Untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan ada tiga manfaat yang diberikan, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
"Bagi pekerja mandiri seperti petani, nelayan, perajin, peternak, pedagang, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan," ucapnya.
Dengan membayar Rp16.800 itu maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
"Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti Kantor Pos/agen pos, Agen BRILINK, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama," ucap Kuncoro.
Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Jembrana I Gusti Irany menambahkan dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, peserta bisa memperoleh manfaat yang besar, baik pekerja sektor formal maupun informal. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasar PP Nomor 82 Tahun 2019.
Ia menambahkan semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar karena harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarga, baik pagi, siang, maupun malam hari.
"Risiko-risiko pekerjaan tidak ada yang bisa menduga. Kapan saja, di mana saja kepada siapa saja bisa mengalaminya," katanya.
Ni Made Santi Wiratini selaku ahli waris mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak BPJAMSOSTEK yang telah membayarkan santunan.
"Ini salah satu bukti nyata akan pentingnya perlindungan dari BPJAMSOSTEK," ujarnya sembari mengatakan almarhum meninggal akibat mengidap penyakit kanker.
Baca juga: Pemkot Denpasar dan BPJAMSOSTEK bicarakan perlindungan pekerja rentan
Baca juga: BPJamsostek Banuspa puji Pemkot Denpasar lindungi para nelayan
Baca juga: Pemkot Denpasar serahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk 349 nelayan
Baca juga: Pemkot Denpasar daftarkan 3.272 tokoh adat ikut BPJAMSOSTEK
BPJAMSOSTEK santuni Rp220 juta ke ahli waris karyawan hotel di Bali
Senin, 29 April 2024 23:32 WIB