Jakarta (Antara Bali) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar melarang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) perempuan yang bekerja di sektor domestik untuk bekerja di negara-negara Timur Tengah, terutama negara-negara yang masih dikenakan status moratorium.
"Saya tegaskan pelarangan TKI perempuan untuk bekerja ke negara-negara yang masih diberlakukan status moratorium. Hal ini terus dilakukan untuk melindungi TKI-TKI perempuan yang bekerja di luar negeri," kata Menakertrans di Jakarta, Senin.
Hingga saat ini, pemerintah Indonesia masih memberlakukan moratorium penempatan TKI untuk sektor domestik ke beberapa negara penempatan di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Yordania, Suriah dan Kuwait.
Muhaimin menegaskan moratorium ke beberapa negara Timur-Tengah itu akan tetap diberlakukan selama kepastian perlindungan hukum dan pemberian hak-hak dasar bagi TKI kita di luar negeri belum terjamin oleh negara penempatan.
Pemerintah aktif melakukan perundingan soal perlindungan tenaga kerja Indonesia, jaminan sosial, hak-hak dasar serta keselamatan para TKI terhadap negara-negara tersebut namun Muhaimin mengakui belum membuahkan hasil yang memuaskan.
Sementara itu, pemerintah Indonesia tengah melakukan pembahasan draf Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan perlindungan TKI dengan enam negara penempatan yaitu Kerajaan Saudi Arabia, Korea Selatan (telah habis masa berlakunya), Jerman, Brunei Darussalam, Thailand dan Kuwait (sektor formal dan domestik). (LHS/T007)
TKI Perempuan Dilarang ke Timur Tengah
Senin, 11 Februari 2013 16:16 WIB