Jakarta (Antara Bali) - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Okky
Asokawati menyatakan RUU tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT) perlu segera
dituntaskan pembahasannya di DPR RI.
Hal itu disampaikan Okky
dalam pernyataan pers yang disampaikan di Jakarta, Rabu, terkait dengan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang diterbitkan Menaker Hanif Dhakiri pada
Minggu (19/1).
Legislator dari Dapil DKI Jakarta II (Jaksel dan
Luar Negeri) itu menyampaikan beberapa hal. Pertama, penerbitan
Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tampak sekilas memiliki semangat
keberpihakan kepada Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Namun, kata dia,
bila ditelusuri, Permenaker tersebut tidak memiliki payung hukum yang
jelas sebagaimana amanat Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Permenaker tersebut berpijak
pada klausul "dibentuk berdasarkan kewenangan menteri" juga disebut di
aturan yang sama.
"Menaker tampak `off side` dalam menerjemahkan
klausul `kewenangan menteri` dengan membentuk peraturan yang mengatur
dan mengikat berbagai individu warga negara (PRT, pengguna jasa PRT dan
lainnya)," katanya.
Padahal kewenangan tersebut terbatas pada urusan pemerintahan tertentu sebagai pengejawantahan dari kekuasaan Presiden.
"Kedua,
saya dapat memahami semangat Menaker tersebut. Hanya saja, Menteri
tampak kurang teliti dan jeli dalam mengeksekusi semangat itu," katanya.
Jadinya, kata dia, kesan hanya menambang citra sulit ditampik.
Semangat yang baik harus didasari juga dengan pengetahuan yang juga
baik. "Akibatnya Permenaker ini besar kemungkinan akan sia-sia,"
katanya.
Ketiga, padahal, bila Menaker memiliki semangat untuk
memanusiakan (humanisasi) para PRT sebaiknya segera berkoordinasi dengan
DPR untuk secepatnya membahas RUU PRT yang dalam DPR periode 2009-2014
lalu menjadi inisiatif DPR.
RUU PRT perlu dibahas segera dan
memuat azas berkeadilan bagi unsur yang terlibat seperti PRT, pemberi
kerja, agen penyalur serta Badan Latihan Kerja (BLK) yang juga perlu
direvitalisasi.
Keempat, terkait dengan substansi yang
disampaikan Menaker tentang Permen Nomor 2 Tahun 2015 juga dapat
diperdebatkan. Misalnya, soal negara hadir melindungi pekerja sebagai
refleksi atas beberapa peristiwa di lapangan. Itu potret dari sisi
pekerja.
Namun Menaker lupa dalam praktik di lapangan, tidak
sedikit juga oknum PRT yang juga membuat persoalan seperti PRT mencuri
barang di rumah tangga hingga aksi pidana membawa kabur anak-anak
sebagai modus pemerasan.
"Yang ingin saya katakan, Permenaker
ini hanya memotret hak dan perlindungan pekerja saja, lupa untuk
memotret sisi lainnya, yakni pemberi kerja PRT," katanya.(WDY)
Legislator: RUU PRT Perlu Segera Dituntaskan
Rabu, 21 Januari 2015 10:34 WIB