Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali memastikan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta kepala daerah di kabupaten/kota mundur, sebab buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) belum sampai hingga saat ini.
“Ya rencananya hari ini kita tunggu kita tidak tahu kapan diserahkan (e-BRPK), itu MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Jumat.
“Pelantikan karena ini e-BRPK diundur pasti semuanya mundur karena jadwal MK berubah tidak sesuai harapan kita,” sambungnya.
Diketahui awalnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.
Baca juga: KPU Bali efisien 50 persen dana daerah untuk pilkada
Selanjutnya pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan 10 Februari 2025.
Kemudian muncul keterangan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yang menyampaikan pelantikan kepala daerah diundur menjadi Maret 2025, sebab MK harus menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terlebih dahulu.
Lidartawan mengatakan agenda pelantikan bukan tanggung jawab KPU Bali, namun sebelum pelantikan mereka harus menggelar penetapan, sementara penetapan saja belum dapat mereka laksanakan.
“Saya tidak bisa bilang kapan (penetapan) maksimal pokoknya 3 hari setelah e-BRPK sampai ke kami, tapi sampai saat ini belum, dan kami mau nanti teman-teman KPU kabupaten/kota dulu penetapan calon terpilih supaya bisa monitoring baru hari ketiga kami,” ujarnya.
Baca juga: KPU Bali lunasi santunan ke petugas yang sakit hingga meninggal dunia
Meski tak memiliki catatan sengketa di Mahkamah Konstitusi, KPU Bali tetap harus menunggu serentak, dimana awalnya ada rencana e-BRPK diserahkan pada akhir 2024 namun diundur bahkan belum sampai hingga saat ini.
Lidartawan mengatakan para calon kepala daerah terpilih tidak ada yang bertanya soal mundurnya penetapan dan pelantikan, sebab mereka patuh dan tinggal menunggu.