Denpasar (ANTARA) - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Kabupaten Karangasem, Bali bernama Ni Putu Eka Swidianawati (28) mencuri perhiasan milik majikannya yang bernilai hingga Rp29,5 juta untuk melunasi utang.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui telah mengambil perhiasan emas berupa tujuh buah gelang, satu buah kalung beserta liontin dan satu buah cincin milik korban pada Kamis, 13 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 wita pada saat kamar korban dalam keadaan kosong," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa setelah pelaku mencuri perhiasan tersebut, lalu pelaku menggadaikan seluruh perhiasan itu sebesar Rp29.500.000. Selain itu, satu buah gelang emas seberat 30 gram milik korban bernama Ni Putu Adi Susanti dijual oleh pelaku di Pasar Timur Amlapura.
Uang hasil dari menggadaikan dan menjual perhiasan emas tersebut, sudah dibayarkan untuk utang oleh pelaku di beberapa tempat wilayah Karangasem.
Baca juga: Sebuah mal di Denpasar dibobol mantan karyawannya
Pelaku ditangkap pada (25/8) di TKP yaitu di Lingkungan Peladung Budapaing, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Sementara itu, pada (25/8) pukul 10.00 wita seorang buruh bangunan asal Banyuwangi, bernama Zainuddin (32) ditangkap di wilayah Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar karena melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah toko sembako.
"Setelah pencurian tersebut terekam CCTV dalam toko, dilanjutkan dengan penyelidikan disekitar TKP dan diperoleh informasi bahwa ada orang yang diduga pelaku dalam CCTV tersebut," jelas Dodi.
Ia mengatakan bahwa pelaku selama ini bekerja sebagai buruh proyek bangunan yang bekerja di wilayah Ubud. Berdasarkan hasil interogasi
pelaku telah mengambil beberapa barang untuk memenuhi kebutuhannya.
Dari pelaku diperoleh barang bukti berupa 32 bungkus rokok berbagai merk, minyak goreng, dan beberapa sembako lainnya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP.