"Harga satu pompa dijual Rp500 ribu, total sekitar Rp6 juta merugi tapi kalau jenis pompa baru per satu pompanya sekitar Rp2 juta sampai Rp3 juta,"kata Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Kamis.
Ia mengatakan bahwa pelaku melakukan pencurian sejak bulan Juni 2020 sampai dengan Januari 2021. Pelaku seringkali melakukan aksi pencurian pada malam hari sekitar pukul 22.00 wita.
Pelaku beraksi di 11 TKP di wilayah Kintamani, Kabupaten Bangli dan enam TKP di wilayah Tegalalang, Kabupaten Gianyar.
Adapun modus pelaku yaitu dengan berkeliling untuk mencari target, kemudian mengambil barang-barang milik korban pada malam hari dan dilakukan dengan cara merusak fasilitas rumah para korbannya dan membawa lari alat-alat pertanian tersebut.
"Belasan pelapor mendatangi Polres Bangli karena merasa resah atas kasus pencurian ini, sehingga personel langsung melakukan penyelidikan lebih dalam sehingga pelaku bisa ditangkap pada (24/01),"ucapnya.
Hasil curiannya tersebut dijual kepada dua orang penadah yang berprofesi sebagai pedagang loak di wilayah Kabupaten Gianyar. Barang curiannya dijual dengan harga bervariasi kepada dua orang berinisial MM dan MS.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sub Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.