"Ada dua pelaku yang sudah ditahan, kecuali dua pelaku lainnya yang masih dibawah umur. Iya, sudah berhenti sekolah (bukan pelajar aktif)," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Made Putra Yudistira, saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan keempat pelaku telah mengakui melakukan pencurian tabung gas 50 kg sebanyak 11 kali. Dengan rincian, enam kali di wilayah Kuta, Kota Denpasar, tiga kali di daerah Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung dan dua kali daerah Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Total keseluruhan yang telah dicuri sebanyak 31 tabung gas ukuran 50 kg.
Dikatakannya, pelaku pertama Muhamad Faizal mengaku sebagai koordinator pencurian tabung gas ukuran 50 Kg di beberapa restoran yang tutup di wilayah Canggu Kuta Utara, Kabupaten Badung dan di Wilayah Kuta, Kota Denpasar, Bali.
"Pelaku pertama mengaku mencuri tabung gas ukuran 50 kg dengan menggunakan mobil pick up warna hitam yang disewa dari temannya seharga Rp250 ribu per hari. Ia mencuri gas tersebut untuk dijual ke seseorang bernama Pak Yono," ucap Kanit Reskrim Polsek Kuta.
Baca juga: Polda Bali tetapkan satu DPO kasus pencurian HP
Baca juga: Polda Bali tetapkan satu DPO kasus pencurian HP
Sedangkan pelaku berinisial IKAS mengaku bertugas mengawasi dari dalam mobil saat dua pelaku lainnya mengambil tabung gas ukuran 50 kg. Kemudian, pelaku berinisial EDWP bertugas sebagai pemotong gembok dengan menggunakan gunting besi besar warna hitam dan pelaku Samsul Hadi bertugas mengawasi di sekitar TKP dan membantu menaikkan tabung gas ke mobil.
Keempat remaja yang sudah berhenti sekolah ini menyasar restoran-restoran di daerah Canggu Kabupaten Badung dan Kuta, Kota Denpasar yang sudah tutup akibat pandemi COVID-19.
Para pelaku ditangkap pada Selasa (1/12) sekitar pukul 02.30 Wita saat mobil yang dikendarai pelaku melintas di wilayah Seminyak Kuta, Kabupaten Badung. Kemudian, dilakukan pembuntutan sampai di Jalan Petitenget Kuta Utara Badung, hingga akhirnya tertangkap.
"Itu kejadian awalnya diketahui oleh karyawan salah satu restauran di wilayah Kuta, Kabupaten Badung pada Rabu (21/09) setelah mengecek ada tabung gas yang hilang. Khusus di restauran itu saja ada empat tabung gas ukuran 50 kg yang hilang dengan kerugian mencapai Rp6,8 juta," ucapnya.
Atas perbuatannya dua pelaku dalam aksi pencurian ini dikenakan Pasal 363 KUHP.