"Ada dua pelaku yang beraksi melakukan pencurian, satu pelaku sudah tertangkap bernama Simson Tamo Bapa, sedangkan pelaku lainnya bernama Vino, masuk dalam DPO," kata Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan di Denpasar, Sabtu malam.
Saat ini, petugas kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang DPO tersebut, sedangkan terhadap pelaku bernama Simson Tamo Bapa telah ditahan Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri HP milik turis Belarusia di Kuta-Badung
Baca juga: Polisi tangkap pencuri HP milik turis Belarusia di Kuta-Badung
Keduanya, merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah Jalan Labak Indah Nomor 1 Denpasar, pada Sabtu, 31 Oktober 2020 sekitar pukul 01.30 Wita.
"Pada Selasa, 31 Oktober 2020 sekitar 01.30 Wita telah terjadi pencurian disaat korban bernama Zaenal Arifin (23) dan empat kawannya sedang dalam posisi tertidur. Dan kurang lebih jam 01.30 Wita saat pelapor akan menggunakan HP tersebut sudah tidak ada di tempatnya," kata Dodi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.