"Pelaku Nengah Nurtawan berperan merencanakan pencurian dengan menyurvei lokasi terlebih dahulu, kemudian menyuruh pelaku I Wayan Kartana untuk mengambil variegata di seputar Jalan Raya Abianbase, Badung. Sedangkan I Wayan Kartana berperan mengambil pohon variegata ke TKP dan menyiapkan kendaraan," jelas Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan dalam keterangan persnya di Denpasar, Sabtu malam.
Ia mengatakan bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh masing masing pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Kedua pelaku melakukan aksinya di 19 TKP, diantaranya wilayah Buduk, Kabupaten Badung, Pandak Kediri Tabanan. dan Kerobokan, Badung.
Berdasarkan hasil interogasi dan keterangan saksi di beberapa TKP di wilayah Buduk bahwa pelaku I Nengah Nurtawan sehari-hari berprofesi sebagai tukang kebun dan I Wayan Kartana berprofesi sebagai penyewa kendaraan di wilayah Kerobokan.
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu tanaman variegata di stan bunga Jalan Raya Abianbase-Buduk, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada hari Senin, 17 November 2020 sekira pukul 05.00 Wita, kemudian dilanjutkan dengan menyasar TKP lainnya," jelas Dodi.
Baca juga: Festival Agribisnis Bali catat transaksi Rp686 juta
Baca juga: Festival Agribisnis Bali catat transaksi Rp686 juta
Awalnya, kedua pelaku berkeliling ke Jalan Taya Abianbase, Buduk untuk survei lokasi sekaligus menentukan lokasi target tanaman variegata yang akan dicuri. Setelah target ditentukan oleh pelaku I Nengah Nurtawan, kemudian menyuruh I Wayan Kartana mengambil satu tanaman variegata di TKP tersebut.
Setelah mencuri tanaman di wilayah Buduk pelaku I Wayan Kartana langsung memberikan tanaman variegatahasil curian kepada pelaku I Nengah Nurtawan. Lalu pohon tersebut dijual kepada seseorang yang bernama Nyoman Wuk di Banjar Peliatan Kerobokan Kuta Utara, Badung seharga Rp200.000.
Setelah mencuri tanaman di wilayah Buduk pelaku I Wayan Kartana langsung memberikan tanaman variegatahasil curian kepada pelaku I Nengah Nurtawan. Lalu pohon tersebut dijual kepada seseorang yang bernama Nyoman Wuk di Banjar Peliatan Kerobokan Kuta Utara, Badung seharga Rp200.000.
"Uang hasil penjualan parigata dibagi dua, pelaku I Nengah Nurtawan Rp50.000, sedangkan pelaku I Wayan Kartana mendapatkan bagian Rp150.000," ucap Dodi.
Kedua pelaku ditangkap pada Jumat, (20/11) sekitar pukul 08.00 wita dikediamannya, di Badung, Bali.
Jumlah kerugian dari aksi pencurian pohon parigata sebanyak Rp12 juta. Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.