Denpasar (ANTARA) - Seorang narapidana penerima asimilasi bernama I Gusti Putu Subawa (48) ditangkap Polda Bali bersama jajaran Polres Badung karena berulah lagi dengan mencuri laptop milik seorang wisatawan asing asal Siberia.
"Pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang baru tiga bulan mendapatkan asimilasi COVID-19 dari LP kelas II B Tabanan. Pelaku juga merupakan spesialis curat vila,"kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan bahwa dari keterangan pelaku, hasil melakukan pencurian digunakan untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan hidupnya sehari hari.
Pelaku melakukan aksi pencurian pada Senin, (27/7) pukul 18.30 wita di sebuah vila yang beralamat di Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Badung.
Sebelumnya sekitar pukul 16.00 wita pelaku melihat kondisi sekitar dan berkeliling seputaran Cemagi, Munggu, Pererenan dan Tumbak Bayuh hingga sampai di TKP. Kemudian, pelaku melihat suasana yang sepi dan dirasa aman oleh pelaku hingga masuk ke dalam vila tersebut lalu mengambil barang korban.
Baca juga: Turis Rusia jadi korban penjambretan di Badung
Dari kejadian ini korban mengalami kerugian mencapai Rp12 juta. Sementara pelaku ditangkap di rumahnya daerah Tabanan, Bali pada (27/7) pukul 20.00 wita.
Dodi Rahmawan mengatakan pelaku I Gusti Putu Subawa merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara. Pertama pada tahun 2008 terlibat kasus pencurian di Kuta Utara divonis enam bulan penjara, kemudian pada tahun 2011 terlibat kasus pencurian di Canggu divonis satu tahun penjara.
Selanjutnya, pada tahun 2013 terlibat kasus pencurian di Batu Bolong divonis satu tahun penjara dan tahun 2017 pelaku kembali melakukan pencurian di daerah Canggu dan Mengwi divonis tiga tahun penjara.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Mengwi,"jelas Dodi.